Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, jika kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak iringi dengan bantuan sosial (bansos) seperti BLT BBM dan lainnya, maka akan meningkatkan kemiskinan.
“Kalau harga BBM itu naik tanpa ada bantalan, pasti kemiskinan meningkat. Namun dengan kita berikan bantalan kepada kelompok yang paling bawah tadi, itu ada 6,5 juta rumah tangga tapi kita memberikan bantuan itu kepada 20,65 juta keluarga, lalu kita berikan lagi BSU dan Pemda juga memberikan bantuan dari APBD, maka kita harapkan pendapatan masyarakat dan daya beli masyarakat kelompok miskin dan rentan akan tetap terjaga, dan malah ini akan meningkatkan kemampuan mereka melakukan konsumsi,” kata Suahasil Nazara dikutip dari laman Kemenkeu, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga
Dia menegaskan, Pemerintah akan terus memperhatikan dampak dari penyesuaian harga BBM di masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan melalui berbagai tambahan bantuan sosial dalam bentuk pengalihan kebijakan subsidi agar dampak dari kenaikan harga BBM tersebut tidak membebani masyarakat.
Advertisement
Sebagai informasi, Pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 sebesar lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran seperti BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan Rp 600 ribu.
Pemerintah pusat juga memerintahkan Pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen Dana Transfer Umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, danuntuk nelayan.
Wamenkeu mengatakan bahwa kenaikan harga BBM akan mendorong inflasi bulan di September dan Oktober. Tetapi, secara month to month (bulan ke bulan), Wamenkeu berharap di bulan November sudah sudah kembali ke pola normal.
“Jadi biasanya inflasi yang seperti ini cepat dalam 1 hingga 2 bulan naik kemudian bulan ke-3 dia mulai normalisasi. Nah itu nanti akan kita perhatikan terus bagaimana sampai dengan akhir tahun. Tapi gak papa, dengan peningkatan harga itu malah memberikan insentif kepada produsen untuk melihat bahwa kita bisa melakukan proses produksi lebih kuat lagi,” pungkasnya.
Mendagri Perintahkan Pemda Bantu Presiden Jokowi Salurkan Bansos BBM
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membeberkan pos-pos anggaran yang bisa digunakan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM subsidi.
Pertama, pos anggaran tak terduga yang belum dibelanjakan Pemda. Secara nasional jumlahnya masih Rp 12 triliun yang belum digunakan.
"Dari Pemda ada anggaran belanja tak terduga, kurang lebih Rp 12 triliun," kata Tito dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM secara daring, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Kedua, Tito mengatakan ada anggaran untuk bantuan sosial di dinas sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat totalnya masih ada Rp 7 triliun.
"Mata anggaran bansos dari dinas sosial dalam catatan Kemendagri di seluruh daerah kurang lebih Rp 7 triliun," ungkap Tito.
Ketiga, anggaran dana desa untuk kuartal terakhir tahun ini. Setidaknya ada anggaran sisa Rp 19 triliun yang bisa disalurkan untuk masyarakat yang paling terdampak dari kenaikan harga BBM.
"Dari Rp 68 triliun (anggaran dana desa), yang sudah tersalurkan dari pemerintah pusat Rp 49 triliun. Masih ada Rp 19 triliun yang bisa digunakan," kata Tito.
Advertisement
Penggunaan Dana Desa
Mantan Kapolri ini mengatakan pihaknya akan membuat payung hukum agar dana desa bisa digunakan pemda untuk mengantisipasi kenaikan inflasi daerah. "Kita akan keluarkan (landasan hukum) dengan mengeluarkan surat keterangan bersama," kata Tito.
Sebagai informasi, dalam rangka mengantisipasi kenaikan inflasi akibat naiknya harga BBM, pemerintah pusat telah menganggarkan dana bantuan sosial untuk masyarakat miskin. Antara lain Rp 12,4 triliun untuk tambahan bansos program reguler pemerintah yang dikelola Kementerian Sosial.
Kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 9,6 triliun untuk pekerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Terakhir Rp 2,17 triliun dari Pemda yang wajib mengalokasikan 2 persen APBN yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).