Ombudsman Temukan Disharmoni Kebijakan Impor Produk Hortikultura

Penahanan produk Produk Hortikultura lantaran importir belum mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Sep 2022, 19:34 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2022, 19:34 WIB
Produk holtikultura
Produk holtikultura

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman menyoroti adanya disharmoni regulasi kebijakan impor produk hortikultura. Ini terkuak usai menyelidiki proses penahanan produk impor hortikultura.

Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) diketahui menahan sejumlah produk impor holtikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan, hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi pihak importir.

Penahanan produk impor ini lantaran importir belum mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Padahal, importir sudah mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan jika dalam kasus penahanan dan penolakan produk impor hortikultura ini pihaknya menyoroti adanya disharmoni regulasi kebijakan impor produk hortikultura.

"Ombudsman berpendapat, RIPH memiliki tujuan yang baik atas keamanan pangan, akan tetapi RIPH tidak memiliki legal standing yang kuat. Karena PP Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian tidak mengatur ketentuan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura apabila Neraca Komoditas belum tersedia. Hal ini menimbulkan disharmoni peraturan pelaksana lainnya," terangnya, Senin (26/9/2022).

Disharmonisasi peraturan ini, menurut Yeka, mengakibatkan terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, ketidakpastian hukum, ketidakjelasan standar pelayanan dalam kegiatan tata niaga importasi produk hortikultura yang diterima oleh masyarakat pelaku usaha.

Dikaji

Produk Holtikultura
Produk Holtikultura

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya diundang oleh Ombudsman karena telah menyusun kajian terkait impor pangan.

"Kami sudah sampaikan hasilnya kepada Menteri Pertanian pada Maret 2022, salah satu hasilnya bahwa RIPH perlu perbaikan. Karena ada UU Cipta Kerja, rekomendasi hasil kajian itu adalah memasukkan hortikultura ke dalam Neraca Komoditas mulai tahun 2022," ujarnya.

Neraca Komoditas merupakan sebuah sistem nasional data dan informasi yang akan menjadi referensi utama dalam pengambilan kebijakan terkait ekspor dan impor.

Pahala melanjutkan, mustinya mulai Juni 2022 sudah mulai ada struktur nyata terkait produk hortikultura masuk ke Neraca Komoditas untuk disetor kepada Kemenko Bidang Perekonomian.

"Dengan masuknya hortikultura ke dalam Neraca Komoditas maka peran Kementerian Pertanian akan semakin kuat dalam kontrol kualitas, keamanan pangan hingga fungsi pengawasannya," tutur Pahala.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya