Pasar Masih Lebar, Baru Ada 8 Perusahaan Reasuransi di Indonesia

Perusahaan reasuransi merupakan perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Sep 2022, 19:15 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 19:15 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok: ekon.go.id)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok: ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ekonomi Indonesia lebih kuat jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain di dunia. Pemerintah telah dan akan melakukan upaya ekstra untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat di tengah penguatan ekonomi nasional.

“Kondisi ekonomi yang kondusif ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi perkembangan industri asuransi,” jelas Airlangga Hartarto dalam acara Indonesia Re Internasional Conference 2022, Rabu (28/9/2022). 

Pengembangan industri asuransi menjadi penting karena saat ini masyarakat dihadapkan dengan risiko tak terduga yang terus muncul. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Juli 2022, total aset industri asuransi mencapai Rp 1.738 triliun. Dari jumlah tersebut, aset reasuransi tercatat memiliki kontribusi sebesar 2,1 prsen atau Rp 35,76 triliun.

Sebagai informasi, industri asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Sementara itu, perusahaan reasuransi sendiri merupakan perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

“Saat ini baru ada 8 pelaku usaha reasuransi di Indonesia. Jadi, pangsa pasarnya masih besar, mengingat jumlah pelaku asuransi di Indonesia sekitar 138 perusahaan,” ungkap Menko Airlangga.

Untuk mendukung upaya pengembangan dan peningkatan pertumbuhan industri asuransi dan reasuransi di Indonesia, Menko Airlangga menjelaskan bahwa dari segi regulasi telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur batasan kepemilikan asing pada bisnis yang terkait dengan perasuransian.

“Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi para reasuradur untuk menjadikan situasi yang penuh ketidakpastian ini sebagai peluang untuk turut serta menjaga ketahanan ekonomi nasional. Reasuransi berperan penting dalam memastikan industri asuransi mengenali eksposur apa yang harus diharapkan dalam waktu dekat,” pungkas Airlangga.

Reasuransi adalah Asuransi Bagi Perusahaan Asuransi, Pahami Manfaat dan Metodenya

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain.Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi.

Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi).

Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.

Untuk mengetahui lebih detail tentang reasuransi, maka harus memperlajari jenis, manfaat hingga metode yan digunakan di Indonesia. Berikut ini penjelasannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (29/03/2021)

 

Jenis – Jenis Reasuransi

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Reasuransi adalah perusahaan – perusahaan asuransi yang dalam fungsinya adalah sebuah lembaga pemikul risiko. Terdapat dua jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Berikut penjelasannya.

1.  Reasuransi proporsional

Adalah reasuransi di mana perusahaan reasuransi mengambil alih risiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

2.  Reasuransi non-proporsional

Biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim di atas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Misalnya jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas batas satu miliar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut.

Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar empat miliar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu satu miliar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. 

Manfaat Adanya Reasuransi

Resuransi adalah asuransinya perusahaan asuransi, jadi dengan adanya reasuransi ternyata sangat berperan untuk menyukseskan usaha asuransi. Dengan banyaknya yang harus diurus, tentu asuransi butuh dukungan dari reasuransi. Ada beberapa manfaat reasuransi yang mampu mendorong gerak perekonomian perusahaan asuransi, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.  Meningkatkan Kapasitas Perusahaan Asuransi

Jika kemampuan akseptasi suatu perusahaan asuransi masih rendah karena ketidakmampuan menanggung klaim di kemudian hari, maka reasuransi sangat membantu. Reasuransi bisa bekerjasama untuk menanggung sebagian resiko klaim, sehingga asuransi dapat memiliki akseptasi yang lebih besar tanpa khawatir resikonya.

2.  Meningkatkan Kepercayaan Diri Perusahaan Asuransi

Apabila asuransi cukup baru di bidang premi tertentu, maka butuh waktu untuk belajar dan beradaptasi. Agar tak terjadi kerugian yang terlalu besar hingga mengancam kebangkrutan, asuransi bekerja sama dengan reasuransi, misalnya dengan perjanjian stop loss. Dengan begitu, pihak asuransi memiliki kepercayaan diri yang lebih baik untuk menjelajah bidang baru atau ekspansi bisnis.

3.  Stabilisasi Keuangan Perusahaan Asuransi

Jika klaim dari tertanggung sangat besar atau terjadi kerugian yang diluar batas kewajaran, maka tentu stabilitas keuangan asuransi akan terguncang. Untuk itu, kerjasama dengan reasuradur diperlukan untuk berbagi resiko. Saat kerugian yang terlalu besar terjadi, pihak asuransi tidak menanggungnya sendirian. 

Metode Reasuransi yang Digunakan di Indonesia

Penjelasan diatas mengenai reasuransi adalah perusahaan asuransi yang dapat melindungi aset dan keuangannya dari kerugian akibat pembayaran klaim kepada nasabah. Ada tiga jenis metode reasuransi yang digunakan di Indonesia, yaitu treaty, fakultatif, facultative obligatory, dan pools. Berikut penjelasannya.

1.  Treaty

Treaty adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi. Treaty umumnya dibuat untuk suatu portfolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan. Treaty Reasuransi dibagi menjadi Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional. 

2.  Fakultatif

Fakultatif adalah suatu perjanjian reasuransi antara perusahaan asuransi untuk bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak. Dalam bentuk ini perusahaan reasuransi juga bebas menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko yang direasuransikan oleh perusahaan asuransi.

Dalam fakultatif, risiko yang akan direasuransikan ditawarkan secara individual (kasus per kasus) kepada perusahaan reasuransi dengan menyampaikan seluruh fakta-fakta penting (material fact) mengenai risiko tersebut, syarat dan kondisi pertanggungan, jumlah retensi perusahaan asuransi terkait, suku premi yang berlaku, dan hal lain yang menurut perusahaan asuransi terkait perlu untuk disampaikan.

3.  Facultative Obligatory

Facultative Obligatory, yaitu perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan jika direasuransikan maka perusahaan reasuransi wajib menerima bagian risiko yang direasuransikan kepadanya selama hal tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disekapati.

4.  Pool

Pool merupakan perjanjian reasuransi di mana beberapa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menjadi anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus dibayarkan.

Pada umumnya, pool dibentuk untuk menanggung risiko-risiko yang sangat berbahaya di mana seluruh anggota wajib mereasuransikan risiko tersebut 100% kepada pool. Keuntungan bisnis pool akan dibagikan kepada para anggota pool secara proporsional. Contoh pool untuk risiko pasar adalah konsorsium.Itulah berbagai pembahasan tentang reasuransi, serta beragam kerjasama yang mungkin bisa dilaksanakan di antara keduanya. Adanya reasuransi memberikan lebih banyak kenyamanan bagi para nasabah. Dengan mengetahui terkait reasuransi, Anda tahu keamanan membeli premi pada perusahaan asuransi akan lebih terjamin.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya