Kas Negara Bertambah Rp 28,38 Triliun Usai Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Pada bulan pertama tarif PPN naik jadi 11 persen, kontribusi tambahan penerimaan baru mencapai Rp 1,96 triliun pada April 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2022, 22:10 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 22:10 WIB
Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya di angka 10 persen. Kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini mampu menambah kinerja penerimaan hingga puluhan triliun. Dalam APBN Kita edisi September 2022, dampak kenaikan tarif PPN mampu menambah penerimaan hingga Rp 28,38 triliun.

"Dampak penyesuaian tarif PPN yang berlaku 1 April 2022," tulis keterangan laporan APBN Kita dikutip dari Belasting.id, Rabu (28/9/2022).

Pada bulan pertama tarif naik, kontribusi tambahan penerimaan baru mencapai Rp 1,96 triliun pada April 2022. Kemudian angkanya konsisten meningkat hingga akhir Agustus 2022.

Pada Mei 2022, tambahan penerimaan dari kenaikan 1 persen tarif PPN terkumpul Rp 5,74 triliun. Selanjutnya, pada Juni 2022 dampak kenaikan tarif menambah penerimaan PPN sejumlah Rp 6,25 triliun.

Lalu, pada Juli 2022 tambahan penerimaan naik menjadi Rp 7,15 triliun. Pada Agustus 2022, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak atas konsumsi senilai Rp 7,28 triliun.

Adapun sampai dengan akhir Agustus 2022, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.171,8 triliun atau 78,9 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.98/2022 senilai Rp 1.485 triliun.

Realisasi PPN ditambah PPnBM hingga akhir bulan lalu terkumpul Rp 441,6 triliun. Jumlah tersebut 69,1 persen dari target tahun ini.

Tarif PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April 2022

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Tarif PPN 11 persen mulai berlaku 1 April 2022. Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, angka tarif PPN yang ditarik oleh Indonesia sebenarnya tidak tinggi. Hal ini berdasarkan hitungan yang telah Kementerian Keuangan lakukan bahwa banyak negara yang mengenakan PPN hingga 15,5 persen.

"PPN 11 persen ini tinggi enggak? Kalau dibandingkan dengan negara-negara G20 tentu tidak. PPN negara tersebut paling rendah 15,5 persen, " kata Sri Mulyani seperti ditulis, Jumat (1/4/2022).

Kenaikan tarif PPN tersebut bertujuan untuk kontribusi pada pembangunan di negara. Pemerintah merasa sudah memberikan keadilan karena melakukan penyesuaian pada pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh).

Wajib pajak dengan pendapatan setahun di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 35 persen. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan PPh.

"Jadi ini semakin adil, ini konsep keadilan," kata dia.

 

Daftar Barang Kena PPN 11 Persen

Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain:

1. Barang elektronik

2. Baju atau pakaian

3. Sabun dan perlengkapan mandi

4. Sepatu

5. Berbagai jenis produk tas

6. Pulsa telepon dan tagihan internet

7. Rumah atau hunian

8. Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN

  

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya