Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 di Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, Cair Hari Ini

Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap Rp 600 ribu cair pada Senin hari ini, 3 Oktober 2022. Simak cara mengeceknya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 03 Okt 2022, 15:10 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2022, 15:10 WIB
Pencairan BSU Tahap 4
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU Subsidi Upah BBM 2022 senilai Rp 600.000. Kini pencairan BSU tahap 4.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4 sebesar Rp 600 ribu pada Senin hari ini, 3 Oktober 2022.

Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa  BSU 2022 merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Ida Fauziyah, dikutip Senin (3/10/2022). 

Seperti diketahui, target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengecek penerima BSU tahap 4 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU.

3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan.

4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.

Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa mengecek penerima BSU dapat dilakukan lewat laman Kemnaker. Berikut ini caranya.

1. Akses laman https://kemnaker.go.id/

2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu

3. Lengkapi pendaftaran akun

4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,

5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login kea kun SIAPkerja

6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri

7. Setelah itu, cek notifikasi.

Syarat Penerima BSU 2022

Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Adapun verifikasi penerima BSU atau BLT Gaji 2022 sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut persyaratan mendapatkan BSU Rp 600 ribu:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

3 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Tak Segera Cair

Notifikasi Status Penerimaan BSU
Notifikasi status penerimaan BSU di website kemnaker.go.id.

Mengutip dari akun instagram @kemnaker, Sabtu (1/10/2022), terdapat tiga faktor yang menyebabkan BSU belum tersalur. Pertama, Data Rekan Tenaga Kerja (Rekanaker) belum masuk.

"Data Rekanaker belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyaluran nya dilakukan secara bertahap," jelas Kemnaker.

Kedua, Rekanaker tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Ini karena telah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

Ketiga, permasalahan tekait data rekening calon penerima manfaat. Misalnya duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, dan tidak terdaftar.

"Ini jawabnya," tutup Kemnaker.

Masih Ada Tahap Berikutnya

Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak.
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, BSU Rp 600 ribu sudah dicairkan kepada sekitar 7 juta pekerja atau buruh dalam tahap I, II dan III. Nantinya, program BSU ini akan dilanjutkan sampai 6-7 tahap.

Total alokasi anggaran yang disiapkan untuk tahun ini sebesar Rp 8,8 triliun, dan masih tersisa sekitar Rp 4,6 triliun untuk triwulan akhir tahun ini.

"Yang sudah dibayarkan tentunya Rp 4,2 triliun. Karena tiap orang dapatkan Rp 600 ribu satu kali pembayaran dalam tiap-tiap tahap. Itu 48,2 persen dari anggaran Rp 8,8 triliun," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/10/2022).

Isa menyampaikan, proses pencairan bantuan subsidi gaji itu akan dilaksanakan melalui bank-bank himbara. "Mereka yang tidak punya rekening ada yang disarankan buka Rekening. Tapi ada yang akses susah ke bank, dibayarin lewat PT Pos Indonesia," imbuhnya.

Untuk total jumlah penerima, Isa mengabarkan, memang ada penurunan dari estimasi buruh/pekerja yang menurut perhitungan awal laik mendapat bantuan subsidi gaji.

"Waktu pak Presiden canangkan estimasinya 16 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penerima upah Rp 3,5 juta per bulan," bebernya.

"Kemungkinan yang 16 juta ini akan tersaring beberapa. Kategori bukan PNS dan lain-lain dan penerima (BLT) BBM, jadinya sekitar 14 juta lebih (penerima), tidak sampai 16 juta," tandas Isa.

Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya