Digitalisasi SPBU Belum Jelas, Pertamina Boros Rp 196,4 Miliar

Belum optimalnya proses digitalisasi SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang dilakukan PT Pertamina (Persero) berimbas pada bocornya keuangan perusahaan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Okt 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 16:00 WIB
FOTO: Antrean Kendaraan di SPBU Jelang Kenaikan Harga Pertamax
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam kendaraannya di sebuah SPBU di Jakarta, Kamis (31/3/2022). PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan tarif baru BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 pada 1 April 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Belum optimalnya proses digitalisasi SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang dilakukan PT Pertamina (Persero) berimbas pada bocornya keuangan perusahaan. Pertamina kedapatan memboros hingga Rp 196 miliar lebih untuk pengadaan digitalisasi SPBU.

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (6/10/2022), menyebut penyusunan owner estimate pada pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tidak sepenuhnya sesuai dengan term of reference (TOR).

Selain itu, BPK juga mencatat hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Telkom Indonesia belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pertamina.

"Hal ini mengakibatkan pemborosan keuangan pada PT Pertamina c.q. PT PPN (Pertamina Patra Niaga) sebesar Rp 196,43 miliar dan potensi pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp 692,98 miliar," tulis BPK.

BPK lantas merekomendasikan direksi Pertamina agar menginstruksikan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian kontrak dengan PT Telkom Indonesia, sesuai dengan kondisi aktual yang terjadi di SPBU.

"Dan memastikan bahwa pengadaan digitalisasi SPBU telah dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," kata BPK.

 

Minimalisir Kecurangan

FOTO: Antrean Kendaraan di SPBU Jelang Kenaikan Harga Pertamax
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam kendaraan di sebuah SPBU di Jakarta, Kamis (31/3/2022). PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan tarif baru BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 pada 1 April 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun langkah digitalisasi SPBU ini dilakukan Pertamina guna memitigasi tindak curang dalam membeli BBM subsidi di stasiun pengisian. Salah satunya dengan mempersiapkan platform MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sistem IT untuk membantu pencatatan, siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.

"QR Code ini pencegahan kecurangan-kecurangan subsidi BBM di lapangan. Sudah bisa dilihat sendiri, betapa banyak penyelewengan yang terjadi," kata Irto beberapa waktu lalu.

Pertamina: Ada SPBU Nakal di Semua Provinsi Sulawesi

Antrean Kendaraan Jelang Pemberlakuan Kenaikan BBM di SPBU Cinere
Antrean kendaraan warga mengisi BBM Pertalite sebelum pemberlakuan harga resmi jam 14.30 kenaikan BBM pada salah satu SPBU di kawasan Cinere, Depok, Sabtu (3/9/20222). Hari ini pemerintah secara resmi menaikkan BBM Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pertamina menemukan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi melakukan kecurangan. Bahkan SPBU curang itu ada di semua provinsi di Sulawesi. Dari pantauan periode Januari hingga Agustus 2022 saja ada sebanyak 28 SPBU yang kedapatan melakukan praktik curang dan telah mendapat sanksi.

"Kami sudah menindaktegas 28 SPBU se-Sulawesi dari total 643 SPBU yang ada. Sanksinya mulai dari teguran, pencabutan alokasi, sampai dengan penghentian operasi sementara," Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, Rabu (31/8/2022).

Puluhan SPBU nakal itu sendiri berdasarkan data Pertamina Regional Sulawesi masing-masing merupakan perusahaan penyalur wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara sebanyak 12 SPBU, Sulawesi Utara dan Gorontalo sebanyak 6 SPBU, dan Sulawesi Tengah dan Barat sebanyak 10 SPBU.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut di antaranya seperti melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi, melayani pembeli yang menjual ulang, hingga melayani pembelian dari instansi tertentu untuk kegiatan konstruksi pembangunan jalan yang seharusnya menggunakan BBM industri.

Selain SPBU, Taufiq mengungkapkan oknum-oknum yang yang terlibat kecurangan dalam rantai distribusi BBM juga mendapat sanksi.

"Kami juga berharap masyarakat turut mengawasi pelayanan di SPBU. Kalau ada kecurangan, laporkan ke polisi atau ke Call Center 135," Taufiq menerangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya