Liputan6.com, Jakarta - Ramai di media sosial aturan yang diberlakukan oleh Waroeng Spesial Sambal (WSS) terkait Bantuan Subsidi Upah 2022 (BSU 2022). Dalam surat yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono tersebut disebutkan bahwa karyawan WSS yang menerima BSU 2022 akan dipotong gaji.
Surat mengenai pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal yang menerima BSU 2022 tersebut beredar di media sosial Twitter. Sudah banyak akun yang mengunggah surat tersebut. Salah satunya adalah @jogja****.
Dikutip Liputan6.com, Minggu (30/10/2022), surat tersebut ditujukan kepada seluruh personel WSS Indonesia. Ditulis bahwa Yoyok Hery Wahyono sebagai Direktur WSS Indonesia memutuskan bahwa personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah sebesar RP 600 ribu akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300 ribu per bulan.
Advertisement
Pemotongan gaji tersebut untuk periode November dan Desember.
Diputuskan juga apabila ada yang keberatan dengan keputusan ini maka dipersilakan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Langkah pemotongan gaji ini dilakukan oleh WSS Indonesia demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Selain itu, landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.
Selain itu, landasan keputusan tersebut juga karena kondisi bisnis WSS Indonesia selama pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat.
Kemnaker Targetkan BSU Cair 100 Persen di November 2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) seluruh pencairan bisa selesai di November 2022, bulan depan. Meski, diakui ada beberapa kendala yang membuat pencairan tersendat.
Wakil Menteri Ketegakerjaan Afriansyah Noor menyebut target tersebut. Dia mengakui masih tersisa beberapa juta calon penerima yang belum mendapatkan BSU.
"Ya untuk BSU kita sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tahap terakhir ini tersisa sekian juta, mudah mudahan segera di bulan November ini selesai," kata dia saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat (28/10/2022).
"Dan Insya Allah terealisasi 100 persen," tambahnya.
Kendati begitu, Afriansyah tak menampik ada beberapa kendala yang menghambat pencairan BSU imbas dari kenaikan BBM subsidi itu. Menurutnya, itu terjadi di ranah registrasi pendataan yang dilakukan.
"Mohon doanya sekarang lagi ada registrasi soal pendataan," ungkapnya.
Untuk diketahui, BSU ini merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga BBM Subsidi yang terjadi di awal September 2022 lalu. Bantuan upah ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Â
Advertisement
BSU Tahap 7 Cair 28 Oktober 2022
Kabar baik bagi yang sedang menanti penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7. BLT gaji rencananya mulai disalurkan hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022.
Sebanyak 3,6 juta penerima akan mendapatkan penyaluran BSU tahap 7 sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sekali bagi pekerja. Kali ini, penyalurannya juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
"Hari ini PT Pos sedang membuat undangan untuk 3,6 juta penerima, mudah-mudahan besok mulai bisa diambil," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Liputan6.com, Kamis (27/10/2022).
Dia menyebutkan jika pengambilan BSU tahap 7 di kantor Pos Indonesia bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama dengan datang langsung ke kantor Pos Indonesia atau melalui sistem transfer Pospay.
"BSU bisa diambil langsung atau dengan transfer dengan aplikasi Pospay," ujarnya.
Bahkan demi memudahkan layanan kepada masyarakat penerima BSU 2022, PT Pos Indonesia akan membuka layananan di hari Sabtu dan Minggu.
Cara Ambil BSU
Bagi yang ingin tahu, berikut cara mengambil BSU Rp 600 ribu melalui kantor Pos Indonesia.
1. Cek status penerima BSU untuk memastikan sebagai penerima BSU 2022
2. Bila lolos datangi langsung kantor Pos Indonesia dengan membawa KTP
3. Menunjukkan tangkapan layar status penerima BSU di portal Siap Kerja atau bsu.kemnaker.go.id
4. Atau membawa surat keterangan (undangan) sebagai penerima BSU bila tak bisa menampilkan tangkapan layar di Portal SiapKerja
Adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut :
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
- Bukan PNS dan TNI/POLRI
Advertisement
Cara Cek Penerima BSU
Berikut beberapa cara cek penerima BSU. Salah satunya melalui laman resmi Kemnaker, Apa saja?
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.
3. Masuk dengan Login ke dalam akun
4. Lengkapi Profil, berupa biodata diri seperti foto, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Selanjutnya anda akan mendapatkan notifikasi berupa 3 tahapan penerima BSU, yaitu:
- Tahap 1. Calon Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tahap 2. Penetapan Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Tahap 3. Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU 2022.
 Â