Eks Dirjen Kemenperin jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Nov 2022, 18:05 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 17:59 WIB
Garam
Ilustrasi garam. Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Pexels.com/Castorly Stock)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. MK merupakan Dirjen IKFT Kemenperin pada tahun 2012-2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

"Tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Selain MK, Kejagung juga menetapkan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," jelas dia.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. "Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta," tutup Kuntadi.

Pasal yang Dikenakan ke Tersangka

Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)

"Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," jelas dia.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta," Kuntadi menandaskan.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya