Liputan6.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menggandeng Ombudsman dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengawasi program yang dijalankan. Langkah ini dilakukan mengingat peran strategis dalam pengendalian ekosistem pangan di Indonesia.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, untuk memastikan kebijakan pangan tereksekusi dengan baik NFA tidak bisa bekerja sendiri. Karena perlu ada pengawasan eksternal yang melekat sehingga berbagai potensi penyimpangan dan kesalahan bisa dicegah dan ditekan.
Baca Juga
“Pangan adalah sektor yang strategis menyangkut kebutuhan masyarakat luas, maka memastikan kebijakannya berjalan tepat sasaran adalah keharusan. Untuk itu, selain pembenahan dan penguatan internal kita perlu kolaborasi dengan institus yang berwenang dalam pengawasan seperti Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
Advertisement
Langkah awal kolaborasi NFA dengan Ombudsman dan BPKP dimulai dengan pelaksanaan bimbingan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kemudian penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diikuti seluruh pegawai NFA dan dinas urusan pangan dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, serta perwakilan BPKP dan Kementerian Keuangan sebagai pembicara yang mengangkat pembahasan tentang implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan tahapan penyelenggaraan pelayanan publik.
Arief mengatakan, NFA meminta bantuan Ombudsman mengawal berbagai kebijakan publik yang dijalankan NFA. “Sebagai bentuk penjaminan terlaksananya pelayanan publik yang baik, kita meminta Ombudsman RI menjadi mitra strategis yang mengawal seluruh kebijakan pangan yang dijalankan NFA,” ujarnya.
Ia juga menggandeng BPKP untuk mematangkan penerapan SPIP di NFA. SPIP sendiri telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan menjadi sistem pengawasan yang integral pada tindakan dan kegiatan pemerintahan. Pelaksanaan SPIP bersifat wajib bagi setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan diukur tingkat maturitasnya setiap tahun.
Penguatan Sistem Internal
Arief menjelaskan, kegiatan sharing bersama Ombudsman, BPKP, dan Kemenkeu ini juga dalam rangka mempercepat penguatan sistem pengawasan internal di NFA.
“Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengurusi pangan nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, NFA mendapatkan pendelegasian kewenangan yang besar dan penting dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN, besarnya kewenangan yang diamanatkan perlu didukung sistem pengawasan internal yang kuat,” jelasnya.
Saat ini, NFA memiliki kewenangan strategis yang meliputi penetapan kebijakan stabilisasi harga, distribusi pangan, kebutuhan ekspor dan impor pangan. Kemudian penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, serta penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
Arief mengatakan, penguatan sistem pengendalian internal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dalam pelaksanan program di pemerintahan adalah hal yang harus dikedepankan.
Advertisement
Perkuat Regulasi
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Menurutnya, saat ini NFA harus fokus memperkuat regulasi dari perencanaan pangan nasional.
Mengingat, perencanaan pangan nasional apabila tidak dikelola dengan baik akan memunculkan instabilitas pasokan yang berdampak pada inflasi.
"Perencanaan harus menjadi prioritas utama dari NFA. Melihat program dan capaian NFA sejauh ini kami miliki harapan besar pelayanan publik di sektor pangan akan menjadi lebih baik," ucapnya.
Ia berpesan dalam melaksanakan pelayanan publik NFA harus dapat melayani kepentingan para petani dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan republik Indonesia.