Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan gugatan uji materil Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung. Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari MA.
Hal itu diungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri. Indah juga menegaskan, dalam menghadapi gugatan tersebut, tak ada hal khusus yang dipersiapkan.
Baca Juga
"Tidak ada persiapan khusus, kami belum menerima informasi apapun dari MA," kata dia daat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (29/11/2022).
Advertisement
Indah mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai langkah gugatan yang disampaikan 10 asosiasi pengusaha tersebut. Kendati, dia tetap menghormati langkah permohonan uji materiil, karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami belum bisa menjawa detail, kalau Kemnaker, menghargai langkah hukum yang telah dilakukan oleh pihak Apindo melalui uji materi ke MA sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan UU," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Permenaker 18/2022 tentang penentuan upah minimum 2023 atau UMP 2023. Sehingga, penetuan upah tak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penerbitan Permenaker ini, dipandang oleh kalangan pengusaha sebagai langkah pelanggaran. Salah satunya, melangkahi PP 36/2021 yang dinilai lebih tinggi posisinya dari Permenaker 18/2022. Gugatan ke MA telah dilakukan Apindo dan 9 asosiasi pengusaha lainnya pada Senin 28 November 2022, kemarin.
Â
Permenaker 18/2022 Sudah Sesuai dengan Undang-Undang
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Alasannya, sudah melalui langkah harmonisasi regulasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan hal tersebut.
"Tentu sudah memenuhi kaidah hukum dan sudah melalui proses harmonisasi regulasi," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (29/11/2022).
Dia menuturkan kalau Permenaker 18/2022 ini dikeluarkan dalam merespons berbagai keberatan yang disampaikan kelompok buruh. Terutama, terkait formula penghitungan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023.
Diketahui, melalui aturan baru ini, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen dari upah saat ini. Kendati, pengusaha dan buruh dalam hal ini memiliki pandangan masing-masing.
"Niatan Permenaker 18/2022 diterbitkan adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus kerberlangsungan usaha. Lagi pula Permenaker ini adalah upaya Pemerintah dalam merespon aspirasi banyak pihak yang keberatan dengan formula Upah di PP 36/2021," tuturnya.
Dalam konteks ini, Indah menegaskan kalau upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang baru masuk. Bisa dikatakan, besaran ini tentunya sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang baru mendapatkan pekerjaan.
"Ingat bahwa kebijakan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yg baru masuk atau mulai bekerja dan atau pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah," sambungnya.
Â
Advertisement
Digugat Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 9 asosiasi pengusaha lainnya resmi menggugat aturan tentang upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung. Aturan itu adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Langkah ini diungkap Kuasa Hukum Apindo, Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Gugatan pembatalan Permenaker 18/2022 dilakukan pada Senin, 28 November 2022.
"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung, sebelum disidangkan," ujar Denny dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Denny menuturkan, pihaknya ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 10 asosiasi pengusaha. Yakni, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Â
Aturan Yang Disebut Melanggar
Dalam permohonan uji materinya, yang setebal 42 halaman, disertai 82 alat bukti, Denny menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA. Ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ("PP Pengupahan"), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Lalu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
"Pada intinya, INTEGRITY menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Advertisement