DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang Kenaikan Cukai SKT jadi 2 Persen

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji ulang kenaikan cukai hasil tembakau 2023-2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 19:30 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji ulang kenaikan cukai hasil tembakau 2023-2024, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang semula 5 persen menjadi 2 persen per tahun.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI terkait kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023 -2024, di Jakarta, Senin (12/12/2022) kemarin.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kenaikan cukai SKT sebesar 5 persen sangat memberatkan. Padahal, Kemenkeu sendiri memaparkan bahwa produk SKT memiliki kandungan tembakau lokal tertinggi dan berkarakteristik padat karya.

“SKT menyerap tenaga kerja banyak sekali. Kalau dipukul rata kenaikannya 5 persen, berat. Walaupun sudah diputus kenaikannya 5 persen, ini perlu ditinjau ulang kembali karena khawatir tidak memberikan insentif yang cukup,” ujarnya.

Andreas menambahkan, minimnya insentif bagi segmen SKT justru akan memaksa perusahaan untuk memproduksi rokok dengan menggunakan mesin, yang setara dengan 40 ribu tenaga kerja.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai kenaikan tarif cukai SKT.

“Tolong di-review ulang mengenai (kenaikan) tarif SKT. Kalau bisa cuma 2 persen kenaikannya,” katanya.

Segmen SKT merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kandungan tembakau lokal yang paling tinggi.

 

Keberatan

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Senada, Anggota Komisi XI Bertu Merlas juga menyampaikan keberatan yang sama akan kenaikan cukai SKT sebesar 5 persen.

“Saya mohon kenaikan cukai SKT 5 persen ini dipertimbangkan ulang karena inilah yang paling berpengaruh terhadap jumlah rokok ilegal,” katanya.

Menurutnya kenaikan cukai SKT juga perlu dikaji ulang karena produk SKT menggunakan tembakau 100 persen dari produksi dalam negeri sehingga patut untuk dilindungi.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kemenkeu akan tetap berkomitmen terkait kenaikan CHT rata-rata 10 persen. Tetapi khususnya untuk segmen SKT, Kemenkeu akan menyerap aspirasi yang disampaikan anggota DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu akan terus memperbaiki proses penetapan kebijakan kenaikan cukai pada tahun-tahun berikutnya. Ia juga akan mengatakan akan mempertimbangkan masukan DPR terkait besaran kenaikan tarif cukai SKT.

Ia juga mengamini bahwa SKT merupakan segmen yang menyerap bahan baku lokal yang paling besar, yakni lebih dari 90 persen. Tak hanya itu, segmen ini juga menyerap sekitar 209.000 pekerja.

Naikkan Cukai Rokok Tanpa Minta Restu, DPR Semprot Sri Mulyani

20160930- Sri Mulyani  Umumkan Tarif Cukai Rokok 2017-Jakarta- Faizal Fanani
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (12/12/2022). Raker ini membahas Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023. 

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 10 persen untuk 2023 dan 2024. Dengan adanya kenaikan cukai ini pemerintah memperkirakan menerima pendapatan sebesar Rp 232,58 triliun.

"Kita harapkan dengan target ini maka penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBN 2023 yang sudah diputuskan bersama DPR akan tercapai Rp 232,58 triliun," kata Sri Mulyani.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Federic Palit bertanya terkait target penerimaan negara dari cukai apakah sudah masuk dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Mengingat kenaikan tarif cukai hasil tembakau diumumkan pada November sedangkan pengesahaan UU APBN 2023 ditetapkan pada bulan Oktober.

"Apakah ada perbedaan dibahas saat RAPBN dengan dibahas setelah jadi UU APBN?," kata Dollfie dalam kesempatan yang sama.

Mendapat pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan dalam menyusun APBN pemerintah selalu membahas secara eksplisit terkait target-target penerimaan negara, tak terkecuali dari pos cukai hasil tembakau. Setiap target penerimaan negara dibahas secara detail di banggar hingga Panja A, asumsi dan target penerimaan dan komisi keuangan di Komisi XI.

"Jadi pada saat kita tetapkan target penerimaan perpajakan bea dan cukai dan PNBP kami sampaikan secara eksplisit dari tiap target tersebut," kata dia.

Mendapat jawaban tersebut Dollfie merasa tidak puas. Dia pun menegaskan kembali pertanyaanya. Dia pun kembali mencecar Sri Mulyani dengan pertanyaan yang lebih spesifik.

"Klarifikasi saja, di dalam APBN 2023 sudah ditetapkan penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 232,58 triliun sudah jadi undang-undang. Tarifnya ini 10 persen rata-rata dan 15 persen untuk jenis REL Dan 6 persen untuk HPTL. Apakah ini sudah termasuk yang 232?," tanya Dollfie lagi.

"Belum Bapak," jawab Sri Mulyani singkat.

"Nah itu yang jadi pertanyaan kami, kapan persetujuan dari komisi keuangan terkait kenaikan tarif itu? Apakah ada perbedaan sebelum RUU APBN dengan saat APBN sudah jadi UU?," tanya Dollfie.

Bendahara negara ini ini menjawab pertanyaan Dollfie dengan teknik pembahasan APBN. Menurutnya, semua pembahasan sudah dilakukan pemerintah bersama APBN. Namun jika dalam hal tertentu, setelah UU disahkan masih bisa dilakukan rapat-rapat pendalaman.

"Sehingga beberapa hal kadang sudah diputuskan tapi mereka perlu pembahasan seperti PMN ini bisa tetap dibahas. Hal ini juga saya rasa sama dengan DPR, kalau detailnya dilakukan Komisi XI," kata Sri Mulyani.

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Harus Dapat Restu Komisi XI

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mendapat jawaban tersebut, Dollfie tampak kesal karena kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Menurutnya, sudah 2 tahun berturut-turut pemerintah membuat kebijakan kenaikan tarif cukai tanpa persetujuan dengan Komisi XI.

"Untuk kita ketahui bersama dan ini untuk mengingatkan Bu Menteri. Peristiwa ini sudah 2 kali sama hari ini karena tahun lalu juga begitu," kata Dollfie.

"Undang-undang diketok baru minta konsultasi. Jadi buat jaga hubungan kesetaraan hubungan budgeting DPR di kemudian hari. Bagaimanapun di UU dijelaskan persetujuan dari Komisi XI," ungkapnya.

Dollfie mengingatkan pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan kebijakan tanpa persetujuan DPR. Langkah yang diambil pemerintah dalam penetapan tarif cukai ini membuat DPR tidak bisa memberikan masukan atas kebijakan yang dibuat pemerintah.

Dia pun mengingatkan agar kejadian serupa tak lagi terjadi di tahun depan. Pembahasan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus mendapatkan restu dari Komisi XI.

"Ini untuk menjaga hubungan kemitraan yang sejajar dalam hak budgeting. Jadi tahun berikutnya jangan terulang lagi Bu Mentri ini bukan yang pertama kali soalnya," kata dia.

"Tahun lalu juga begitu, kesimpulan rapat kita desember APBN diketok Oktober. kan enggak bisa terulang kembali Kita tidak ingin ini terjadi lagi di tahun berikutnya," kata dia.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya