Menhub Budi Karya Digugat, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 92 Miliar

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi digugat oleh Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Des 2022, 13:25 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 13:25 WIB
Kesiapan infrastruktur dan transportasi natal 2022 dan tahun baru 2023
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Rapat tesebut membahas kesiapan infrastruktur dan transportasi terkait Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi digugat oleh Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Dalam gugatan ini, kedua penggugat meminta kepada Menhub untuk membayar ganti rugi hingga Rp 92 miliar.

Dikutip Liputan6.com dalam berkas yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Jumat (16/12/2022), gugatan kepada Budi Karya Sumadi ini didaftarkan pada Senin 12 Desember 2022 dan kemudian mendapat nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam kasus gugatan ini, Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai meminta kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

KM 184 Tahun 2022 ini mengatur mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antaprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Selain itu, kedua penggugat juga meminta kepada Menhub untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92,62 miliar.

Tuntutan lainnya adalah mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942 juta per hari.

Terkhir meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya