Alasan Jokowi Cabut PPKM di Penghujung 2022, Sudah Dikaji 10 Bulan

Kepala negara mengungkapkan alasan pencabutan PPKM yang sudah berlangsung beberapa lama guna membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Des 2022, 16:43 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 16:43 WIB
PPKM dicabut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai Jumat (30/12/2022).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai Jumat (30/12/2022). PPKM dicabut menuai beragam respons dari masyarakat.

Kepala negara mengungkapkan alasan pencabutan PPKM yang sudah berlangsung beberapa lama guna membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.

Dikatakan Jokowi bila pencabutan menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.  Pemerintah bahkan telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta.

Seiring pencabutan PPKM ini maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," lanjut Jokowi.

Jokowi menuturkan berbagai kondisi yang dipantau pemerintah sebelum memutuskan pencabutan PPKM di Indonesia.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Meski PPPKM dicabut, semua masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19, menyusul dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap dilanjutkan.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid. Pemakaian masker (di) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Dampak Pencabutan PPKM

Volume Kendaraan Meningkat di Jalan Tol
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Tol Jagorawi, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut kalau pencabutan PPKM akan meningkatkan perjalanan masyarakat. Menyusul pencabutan PPKM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Ketua Umum MTI Tory Damantoro menyampaikan kalau ini akan berpengaruh pada pola perjalanan kedepannya. Paling dekat adalah momen Tahun Baru 2023.

"Pasti akan meningkatkan perjalanan masyarakat untuk yang Nataru ini juga bisa jadi sebagai identifikasi banyaknya perjalanan,"kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Selain berpengaruh pada momen pergantian tahun, Tory juga melihat adanya dampal positif pada momen Idul Fitri atau lebaran 2023 mendatang. Menurutnya, pencabutan PPKM bisa meningkatkan perjalanan dari capaian di tahun 2022.

"Engga sampai 100 hari lagi akan ada Lebaran nah ini Lebaran coba kita lihat nanti kita tunggu (pergerakan masyarakatnya). Tahun lalu itu 55 persen penduduk Indonesia melakukan perjalanan," ungkapnya.

Pada lebaran 2022, masyarakat masih cukup dibatasi dengan adanya berbagai syarat perjalanan. Namun, di 2023 mendatang ada tambahan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.

 

Sektor Terdampak

FOTO: Kawasan Wisata Jalan Malioboro Kembali Ramai
Aktivitas masyarakat di kawasan Tugu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Yogyakarta wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan karena Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPKM dicabut. Keputusan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terakhir tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51.

“Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Jokowi cabut PPKM di akhir tahun menjadi sinyal positif dari bagi perekonomian Indonesia di tahun depan. Kebijakan ini bisa mematahkan skenario resesi global yang meramalkan negara berkembang hanya bisa tumbuh 1,8 persen tahun depan.

"Proyeksinya Indonesia bisa tumbuh di atas 4,3 persen tahun 2023, lebih baik dari skenario resesi global yang membuat proyeksi di negara berkembang pertumbuhan ekonominya hanya 1,8 persen tahun depan," ungkap Direktur Celios, Bhima Yudhistira kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (30/12).

Kebijakan ini akan makin mendorong pemulihan ekonomi di Tanah Air. Mobilitas masyarakat diperkirakan akan terus meningkat, terutama untuk belanja di sektor ritel, perdagangan besar dan perdagangan eceran.

"Masyarakat akan mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk belanja transportasi," kata Bhima.

Tak hanya itu, sektor yang berkaitan dengan pariwisata, perhotelan, restoran dan kafe akan meningkat dengan dicabutnya kebijakan PPKM. Diperkirakan segmen bisnis ini akan tumbuh positif di tahun depan.

"Ini akan menjadi salah satu segmen yang akan tumbuh positif tahun depan," katanya.

Apalagi sektor-sektor ini sejak awal kuartal III-2022 sudah menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan di atas 10 persen. Sehingga konsumsi rumah tangga akan kembali menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2023.

"Kenaikan ini pun akan terus berlanjut di tahun depan sampai akhir tahun," pungkasnya.

 

Reporter: Anisyah Alfaqir

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya