Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang P2SK. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
Adanya UU P2SK membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas, diantaranya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto dan koperasi.
Baca Juga
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengaku siap mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan akan segera mempersiapkan organisasi hingga anggarannya untuk kripto dan koperasi.
Advertisement
Hal itu disampaikan Mirza dalam konferensi pers Awal Tahun Asesmen Sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).
"Memang disebut oleh UU P2SK ada tambahan tugas dari OJK terkait aset kripto, aset digital, dan terkait bursa karbon, dan juga ada terkait penguatan penegakan hukum, penguatan perlindungan konsumen, kami di OJK harus siap diberikan amanat itu oleh negara, tentu kami akan siapkan terkait organisasi, orangnya, dan anggarannya," kata Mirza.
Sebelumnya, Mirza mengungkapkan dalam RUU P2SK terdapat bab khusus yang membahas mengenai Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK), yang ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko digitalisasi di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulator arbitrase di sektor jasa keuangan, serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital dan inklusif dan berdaya tahan.
Disisi lain hal menarik lainnya, dalam UU P2SK ini adalah calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya.
OJK Kini Bisa Lakukan Penyidikan Kasus Pidana Keuangan
Diberikannya kewenangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun, mengatakan substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.
"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan gang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," katanya, Jumat (30/12/2022).
Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.
Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).
"Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara," jelasnya.
Advertisement
Perlindungan Konsumen
Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.
Pasalnya, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.
"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun.