BPJS Ketenagakerjaan Terima Dana Rp 4,7 Triliun, Buat Apa Saja?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengucurkan Rp 4,78 triliun untuk dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Jan 2023, 18:56 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 17:15 WIB
BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal saat ini dengan BPJAMSOSTEK.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengucurkan Rp 4,78 triliun untuk dana operasional BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di 2023.

Alokasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023.

Menurut informasi yang diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (10/1/2023), dana Rp 4,78 triliun itu akan digunakan untuk kegiatan operasional di 325 kantor cabang yang menyebar di berbagai kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Rinciannya, alokasi uang itu bakal dipakai untuk bermacam aktivitas. Khususnya dalam mengkampanyekan program perlindungan bagi para pekerja yang belum ter-cover.

Terlebih pada 2023, BPJS Ketenagakerjaan bakal lebih menyasar para pekerja informal yang tidak berkantor, atau bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan hingga kelompok petani.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan pun menekankan, anggaran Rp 4,78 triliun di 2023 bukan untuk pencairan dana untuk peserta.

Adapun untuk pencairan dana semisal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) hingga jaminan hari tua (JHT) berasal dari iuran pekerja, yang juga tidak akan digunakan untuk kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukan Untuk Peserta

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Budi menekankan, anggaran BPJS Ketenagakerjaan Rp 4,78 triliun di 2023 bukan untuk pencairan dana untuk peserta.

Adapun untuk pencairan dana semisal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) hingga jaminan hari tua (JHT) berasal dari iuran pekerja, yang juga tidak akan digunakan untuk kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi beda ya, operasional ini dananya bukan dari pekerja tapi anggaran pemerintah tadi," ujar Budi.


Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Ajukan KPR Cukup Lewat Ponsel

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa mulai kredit rumah melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa mulai kredit rumah melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Ini merupakan buah dari integrasi layanan yang dimiliki PT Bank Tabungan Negara (Persero) dan BP Jamsostek.

Direktur IT & Digital Bank BTN Andi Nirwoto mengatakan kolaborasi yang dilakukan adalah dengan menghubungkan secara digital, layanan BTN Properti milik Bank BTN dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari BP Jamsostek.

Dengan kolaborasi tersebut, peserta BP Jamsostek dapat memilih dan mengajukan KPR BTN melalui aplikasi JMO di ponsel pintar mereka.

“Sejak tanggal 20 Desember 2022 layanan ini sudah dapat dicoba secara operasional terbatas. Tidak hanya kemudahan akses, kredit yang dapat dinikmati peserta BP Jamsostek pun beragam, mulai dari KPR hingga kredit untuk renovasi rumah dengan plafon beragam dan suku bunga menarik,”ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Untuk dapat mengakses layanan kredit BTN di aplikasi JMO tersebut, peserta BP Jamsostek dapat melakukan registrasi dan login terlebih dahulu pada aplikasi JMO.

Setelah dinyatakan layak untuk mendapatkan layanan tambahan tersebut, kemudian, peserta BP Jamsostek dapat mengajukan KPR BTN.

Sebagai catatan, peserta Jamsostek sudah tercatat sebagai nasabah BTN terlebih dahulu. Pengajuan KPR BTN berada di Menu MLT pada aplikasi JMO tersebut.

Ada berbagai fasilitas menarik yang bisa didapatkan seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Plafon pinjaman yang diberikan di fitur PUMP mencapai maksimal Rp 150 juta dengan jangka waktu hingga 30 tahun.

Kemudian, peserta BP Jamsostek juga bisa mengakses KPR BP Jamsostek dengan maksimal kredit mencapai Rp500 juta hingga 30 tahun.

Fasilitas lainnya yang juga bisa diakses peserta BP Jamsostek yakni Pembiayaan Renovasi Rumah (PRP) dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu hingga 15 tahun.

Bagi peserta yang merupakan perusahaan, juga dapat mengakses Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk pembangunan perumahan pekerja.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya