Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada sekitar 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Seluruhnya terancam kehilangan sebagian hak-haknya sebagai pekerja.
Hal ini mengacu pada belum adanya aturan yang jelas di lingkup pekerja rumah tangga tersebut. Yakni, belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tegas Jokowi dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Jokowi secara tegas menyebut komitmennya untuk memberikan perlindungan ke pekerja rumah tangga tersebut. Mengingat ada banyak jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini.
"Saya dan pemerintah berkomitmen & berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujarnya.
Jokowi berujar, aturan ini sudah jadi pembahasan dalam waktu yang cukup lama. Hanya saja, belum disahkan menjadi undang-undang. Artinya, belum ada aturan baku dan pasti yang bisa melindungi para pekerja rumah tangga ini.
Jokowi meminta 2 menterinya untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Salah satunya soal koordinasi dengan DPR RI sebagai inisiator RUU PPRT.
Dua menteri yang disinggung Jokowi adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar dia.
19 Tahun Belum Disahkan
Dia menerangkan, saat ini, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," tegasnya.
Presiden menyebut aturan mengenai ini telah lama diinisiasi tapi tak kunjung disahkan. Menurut catatannya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.
"Sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ujar dia.
Advertisement