Ada Omnibus Law BUMN, Bonus Tahunan Direksi Dicicil 3 Tahun

Menteri BUMN Erick Thohir akan memangkas jumlah Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 klaster utama.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 18 Jan 2023, 16:40 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 16:40 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir akan memangkas jumlah Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 klaster utama. Salah satunya, mencakup soal pemberian tantiem/insentif atau bonus bagi direksi BUMN.

Mengutip draf uji publik Rancangan Permen BUMN, ada syarat-syarat yang ditingkatkan agar direksi BUMN bisa mendapatkan bonus. Sehingga, bonus yang didapat sejalan dengan kinerja perusahaan yang semakin sehat.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan pemberian bonus nantinya akan dicicil selama 3 tahun. Artinya, pemberian bonus atas kinerja tahunan tak bisa didapat seluruhnya, tapi melihat konsistensi kinerja perusahaan kedepan.

"Dengan aturan yang mau dibuat ini, maka direksi itu harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun kedepan, maka akan ada aturan tersendiri nanti mengenai bonus juga, bonus dan sebagainya," kata dia saat ditemui di Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).

Kendati begitu, Arya menjelaskan kalau bukan berarti seluruh bonus bagi direksi ini baru bisa diambil dalam 3 tahun. Dengan adanya skema ini, jika terbukti kinerja perusahaan membaik maka bonus yang dicicil tersebut bisa diberikan seluruhnya sesuai nilai yang ditentukan di tahun ke 3.

Namun, jika kinerja perusahaan ternyata mengalami penurunan, bukan tidak mungkin sisa cicilan bonus kepada direksi itu tidak diberikan. Dengan begitu, kesehatan perusahaan jadi syarat mutlak pemberian bonus kepada direksi.

"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngambil bonus tersebut, jadi kalau nanti ternyata keputusan dia sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia gak dapat. Gitu," terangnya.

"Nah dengan cara ini akan ketahuan, setelah 3 tahun ke depan masih bagus gak keputusannya? masih bagus nggak laporan keuangannya? Kalau jelek karena tindakan dia sebelumnya, maka dia harus tanggung jawab sehingga bonus bisa dia dapat," sambung Arya.

Diketahui, Menteri BUMN sebelumnya pernah mengungkap rencana dicicilnya bonus bagi direksi BUMN ini. Dia menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada September 2022 lalu. Pada kesempatan yang sama, dia juga melontarkan rencana daftar hitam atau blacklist bagi direksi yang tersangkut kasusu korupsi.

 


Ada Pembagian

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Menyangkut dicicilnya bonus ini, Arya menerangkan kalau Omnibus Law BUMN nantinya juga memuat aturan besaran bonus. Sehingga, nantinya ada pembagian besaran bonus yang bisa diambil secara tahunan, dan ada yang baru bisa diambil dalam 3 tahun.

"Kan 3 tahun, ini nyicil juga. Ada tiap tahun juga kan, ada bagian-bagian tertentu lah, jadi tidak semua (keseluruhan nilai bonus), jadi berapa persen-berapa persen, dibagi-bagi gitu," urainya.

Lebih jauh, Arya menyebut kalau dengan adanya aturan ini, diharapkan mampu memberikan kinerja yang konsisten. Baik untuk direksi perusahaan, maupun kesehatan perusahaan secara umum.

"Konsisten, dan dia mengambil keputusan itu memang akhirnya bertanggung jawab, tidak hanya keputusan yang menguntungkan pada saat itu, tapi memang harus sustain (berkelanjutan). Itu bagian dari GCG (Good Corporate Governance) sehingga BUMN-BUMN ini secara GCG keputusannya tepat gitu," pungkas Arya.

 


Perketat Aturan Direksi Dapat Bonus

FOTO: Erick Thohir dan DPR Bahas Penyelamatan Perbankan Akibat COVID-19
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat bersama DPR di Ruang Pansus B Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Rapat membahas antisipasi skema penyelamatan perbankan akibat COVID-19 ini juga diikuti Gubernur BI, Pimpinan BIN, hingga Pimpinan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mengutip draf Uji Publik Rancangan Permen BUMN atau Omnibus Law BUMN, ada kesehatan perusahaan yang jadi syarat pemberian tantiem atau insentif bagi direksi BUMN. Itu dinilai oleh lembaga pemeringkat.

Peraturan Menteri eksisting mengatur realisasi tingkat Kesehatan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.

"Realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tantiem/insentif kinerja," seperti dikutip.

 


Kesehatan Laporan Keuangan

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masih soal kesehatan perusahaan, pengetatan persyaratan pemberian tantiem atau insentif kinerja direksi dan dewan komisaris atau dewa pengawas terkait hasil laporan keuangan juga jadi perhatian dalam Omnibus Law BUMN ini.

Peraturan Menteri eksisting mengatur bahwa salah satu syarat pemberian tantiem/insentif kinerja adalah laporan tahunan dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian". Syarat ini diubah untuk memperketat syarat pemberian tantiem/insentif kinerja

"Mengubah syarat opini auditor atas laporan tahunan menjadi ‘Wajar Tanpa Pengecualian’," sebagaimana dikutip.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya