Tak Mau Kecolongan Perppu Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPR RI Hari Ini

Ribuan buruh bakal memadati DPR RI pada 13 Maret 2023, hari ini. Salah satu tuntutannya adalah penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Mar 2023, 08:30 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2023, 08:30 WIB
Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal didampingi masa buruh saat menuju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan pembatalan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ribuan buruh bakal memadati DPR RI pada 13 Maret 2023, hari ini. Salah satu tuntutannya adalah penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerangkan saat aksi demonstrasi dilakukan lebih cepat dari jadwal semula. Sebelumnya buruh bakal aksi pada 14 Maret 2023, namun dipercepat menjadi 13 Maret 2023.

Diketahui, pada hari yang sama ini, DPR RI selesai masa reses. Iqbal menduga, parlemen juga akan membahas dna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja di pembukaan masa sidang kali ini.

“Buruh tidak mau kecolongan untuk kedua kali. Berkaca seperti saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020 lalu, di mana DPR RI tiba-tiba memajukan Sidang Paripurna dari jadwal semula,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Aksi Demo Buruh Dipusatkan di DPR

Menurut Said Iqbal, aksi ini akan dipusatkan di Depan DPR RI dan diikuti ribuan buruh yang berasal dari Jabodetabek. Sementara itu, pada saat bersamaan, aksi juga akan dilakukan di ratusan kota industri besar yang ada di Indonesia.

Misalnya di Bandung-Jawa Barat, Semarang-Jawa Tengah, Surabaya-Jawa Timur, Jogjakarta, Medan-Sumatera Utara, Aceh, Bengkulu, Lampung, Pekan Baru-Riau, Batam-Kepulauan Riau, Banjarmasin-Kalimantan Selatan, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar-Sulawesi Selatan, Morowali-Sulawesi Tengah, Ambon-Maluku, Ternate-Maluku Utara dan beberapa kota industri lainnya.

Adapun tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi kali ini adalah menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI.

“Di mana dampak buruk omnibus law Cipta Kerja sudah dirasakan oleh buruh. Seperti kenaikan upah minimum yang kecil, outsourcing di semua jenis pekerjaan, kontrak berkepanjangan, PHK mudah, hingga pesangon murah,” ujar Said Iqbal.

 

Tuntutan Lainnya

Aksi Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja
Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Massa aksi yang menolak Perppu Cipta Kerja tersebut terlihat membawa bendera berwarna merah memenuhi halaman depan gedung DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia melanjutkan, tututan lain yang akan disuarakan adalah mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT segera disahkan. Said heran RUU PPRT tidak kunjung disahkan. Tetapi Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak keras kaum buruh, justru terkesan buru-buru disahkan.

“DPR ini sebenarnya mewakili siapa? Mewakili rakyat kecil atau milik modal?," tegasnya.

Selain dua isu di atas, buruh juga menuntut agar dilakukan audit forensik penerimaan pajak negara -copot Dirjen Pajak. Termasuk, buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan.

“Di saat upah buruh murah akibat kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan para petani yang kehidupannya semakin sulit akibat impor beras, justru pejabat negara terkesan hidup berfoya-foya. Perilaku pejabat negara yang seperti ini menyakiti hati rakyat dan tidak menunjukkan empati di tengah kesulitan yang dialami rakyat,” ujarnya.

“Kami mendesak dilakukan audit forensik penerimaan pajak negara dan copot Dirjen Pajak,” tegasnya.

 

Tolak Isi Perppu

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kelompok buruh terus menentang keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Mereka meminta DPR RI tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam Paripurna yang akan digelar 14 Maret 2023 mendatang.

Presiden KSPSI yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengakui, pada awal Perppu Cipta Kerja muncul seluruh konfederasi buruh menyambut baik.

"Langkah terbitkan Perppu-nya kami dukung. Tapi, isi Perppunya kami tolak. Karena, 1.000 persen berbeda dengan yang selama ini dikomunikasikan. Berbeda dengan yang buruh inginkan," kata Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Diakuinya, dia sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kadin Indonesia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas ini. Namun, amat minim partisipasi publik dalam pembuatannya.

 

Tolak Tegas

Aksi Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja
Puluhan elemen buruh menggeruduk gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Massa juga menggantung banner besar bertuliskan "cabut Perppu No 2 Tahun 2022" di pintu utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Kami tegas menolak. Kami akan aksi besar-besaran dan jika disahkan menjadi UU, kami akan menempuh jalur kontitusi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Dirinya menjelaskan, kenapa sampai saat ini belum menggugat Perppu Cipta Kerja, karena aturan tersebut belum ada nomornya. Kalau pun nantinya sudah menjadi UU, Andi Gani yakin gugatan buruh akan menang.

"Banyak kuasa hukum yang rela tidak dibayar sepeser pun demi membela buruh. Misalnya, seperti advokat senior Hotma Sitompul dan kami yakin akan menang," jelasnya.

Andi Gani mengaku tidak hanya mendapatkan perhatian dari buruh di Tanah Air, Perppu Cipta Kerja juga mendapatkan sorotan dari buruh di ASEAN. "Mereka ikut melakukan aksi solidaritas untuk buruh Indonesia," ucapnya.

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya