Heboh Kasus Syarat Tidur Bareng Bos Demi Perpanjangan Kontrak, Menaker Bakal Usut Tuntas

Kementerian Ketenagakerjaan mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Mei 2023, 13:40 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2023, 13:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyempatkan menghadiri Halal Bihalal MAFASH UIN Sunan Ampel Surabaya (Istimewa)
Menaker. Kementerian Ketenagakerjaan mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial. Usai sebelumnya muncul kasus pelecehan seksual berupa staycation yang terjadi di Cikarang. Kasus ini menimpa seorang karyawati sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (10/5/2023).

Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. "Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dsb.," katanya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ujarnya.

Ida Fauziyah juga meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.

"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya.

 

Buruh Kecam Kasus Viral Syarat Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi/Liputan6.com)

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam terkait dugaan staycation yang harus dilakukan pekerja/buruh bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Partai buruh bersama KSPI mengutuk keras dan mengecam perilaku sexual harassment di perusahaan-perusahaan di manapun, baik sektor white color maupun blue color. Buruh-buruh perempuan kerah putih maupun buruh-buruh perempuan kerah biru," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi Pers, Senin (8/5/2023).

Dia menegaskan, serikat buruh di seluruh dunia tentu sangat mengecam tentang sexual harassment. Menurutnya, pelecehan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan pekerja tanah air, melainkan juga berlaku kepada pekerja/buruh di luar negeri.

"Di luar sana banyak juga. Superior atasan itu terhadap buruh migran tinggi sekali bisa di sektor perkebunan atau di sektor-sektor padat karya seperti tekstil di negara lain. Sexual harassment yang diterima oleh buruh migran perempuan itu bahkan perkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak KSPI akan mengambil langkah-langkah serius untuk menangani kasus sexual harassment di tempat kerja, termasuk Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di Cikarang.

"Seksual harassment ini termasuk staycation dikutuk oleh partai buruh dan serikat buruh di seluruh dunia termasuk di Indonesia, dan akan mengambil langkah-langkah serius," ujarnya.

 

Pelecehan Seksual Berupa Staycation

Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Kata Said Iqbal, pelecehan seksual berupa staycation yang terjadi di Cikarang juga banyak terjadi di seluruh kota industri, misalnya di Tangerang raya, Serang, Bekasi, Karawang, bahkan di Jakarta, di Purwakarta, di Sidoarjo, di Mojokerto, di Makassar, di Banjarmasin dan di Batam.

Said Iqbal menilai, terdapat faktor lain yang mendorong terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, yaitu kemiskinan. Pekerja/buruh perempuan biasanya terpaksa menerima ajakan atasan demi kebutuhan pekerjaan.

"Saya menjumpai seksual harassment dikarenakan kemiskinan itu adalah tumbuhnya pelacuran. Kadang-kadang staycation yang terjadi boleh jadi selain ada kekerasan dan intimidasi juga kebutuhan ekonomi itu faktanya," pungkasnya. 

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya