PMN Waskita Karya Ditunda, Kemenkeu Tunggu Kejelasan Restrukturisasi Utang

Waskita Karya merupakan perusahaan terbuka. Sehingga perlu bagi pemerintah untuk melihat program restrukturisasi yang direncanakan perusahaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2023, 19:45 WIB
Waskita Karya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan dana untuk menyuntik modal kepada PT Waskita Karya Tbk. Namun saat ini pencairan suntikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut ditunda. (Foto:BUMN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan dana untuk menyuntik modal kepada PT Waskita Karya Tbk. Namun saat ini pencairan suntikan modal melalui  Penyertaan Modal Negara (PMN)  tersebut ditunda. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan, alasan menundaan pemberian PMN kepada Waskita Karya dilakukan hingga ada kejelasan dari restrukturisasi utang perusahaan.

“Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi,” kata Rio dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta Pusat, Senin(22/5/2023).

Rio menjelaskan Waskita Karya merupakan perusahaan terbuka. Sehingga perlu bagi pemerintah untuk melihat program restrukturisasi yang direncanakan perusahaan.

“Sebagaimana kita ketahui Waskita Karya adalah perusahaan Tbk, jadi kita akan melihat program dari restrukturisasinya,” kata dia.

Sebagai informasi, semula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan PMN sebesar Rp3 triliun. Melalui suntikan PMN dan rights issue, emiten berkode saham WSKT ini diperkirakan meraup dana Rp3,89 triliun.

Namun, aksi korporasi itu belum juga terlaksana lantaran Waskita Karya mengalami gagal bayar pinjaman dan bunga obligasi serta kinerja penjualan yang tidak sesuai target.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyaluran PMN Hutama Karya Sesuai Jadwal

PT Hutama Karya (Persero) mencatat, selama 16 hari periode mudik dan balik Lebaran pada 15-30 April 2023, sebanyak 3.034.677 kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Dok Hutama Karya)
PT Hutama Karya (Persero) mencatat, selama 16 hari periode mudik dan balik Lebaran pada 15-30 April 2023, sebanyak 3.034.677 kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Dok Hutama Karya)

Sementara itu penyaluran PNM kepada Hutama Karya akan tetap dilakukan sesuai jadwal. Nilainya mencapai Rp28,8 triliun. Namun pencairannya dilakukan usai berkonsultasi dengan Komisi XI DPR-RI.

“Untuk Hutama Karya yang rencananya tahun ini sebesar Rp28,8 triliun itu akan kita lakukan sesuai jadwal sesudah dibahas oleh Kementerian Keuangan dengan Komisi XI,” kata dia.

Sebagai informasi, pada September 2022 Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2022 sebesar Rp7,5 triliun untuk PT Hutama Karya (Persero). Dengan tambahan itu, jumlah yang didapat perusahaan akan mencatatkan rekor tertinggi.

Dengan tambahan Rp7,5 triliun, berarti Hutama Karya akan mendapat PMN 2022 dengan total Rp31,3 triliun, dari sebelumnya yang telah disetujui Rp23,85 triliun. Menurut Sri Mulyani, dana ini bersumber dari cadangan pembiayaan untuk tahun 2022.

"Kami menyampaikan juga tambahan lagi PMN sebesar Rp 7,5 triliun jadi kalau Hutama Karya tadi sudah mendapati Rp23,85 triliun, tambah Rp7,5 triliun ini, Hutama Karya memecahkan rekor dapat PMN sampai Rp31,3 triliun, PT Hutama Karya, untuk 1 perusahaan. Itu sama dengan anggarannya Kemenkeu secara keseluruhan pak satu tahun," terangnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Kamis (22/9/2023).

Menkeu Sri Mulyani mengungkap, dana ini sebagai tambahan untuk proses penyelesaian proyek jalan tol trans sumatera (JTTS). Utamanya untuk jalan tol Sumatera tahap I.

"Dan kami terus melakukan beberapa indikator kinerja seperti yang disampaikan komisi XI," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Mwerdeka.com

 

Infografis Indeks Infrastruktur Indonesia
Infografis Indeks Infrastruktur Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya