Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta untuk meningkatkan belanja pemerintah yang baik (spending better) atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Juru bicara Fraksi NasDem DPR-RI, Fauzi Amru meminta belanja Pemerintah fokus pada pemerataan ekonomi dibandingkan memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik maupun subsidi proyek tambang.
Baca Juga
“Partai Nasdem meminta kepada pemerintah agar spending better semakin ditingkatkan, dibanding melontarkan subsidi untuk kepentingan kendaraan listrik ataupun subsidi tambang,” kata Fauzi dalam Sidang Paripurna: Penyampaian Pandangan Fraksi atas KEM dan PPKF RAPBN 2024 di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Advertisement
Menurutnya, belanja negara seharusnya digunakan untuk membangun pemerataan ekonomi dan menanggulangi kemiskinan. Termasuk memperkuat sektor pertanian, perikanan, pangan dan sektor lain yang dampaknya bisa dirasakan masyarakat langsung.
“Efektivitas belanja pemerintah diharapkan fokus membangun pemerataan ekonomi, menanggulangi kemiskinan serta memperkuat sektor pertanian, perikanan dan pangan pada umumnya,” kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Fraksi Partai Demokrat, Rizki Aulia Natakusumah. Fraksi Demokrat menilai pemberian subsidi kendaraan listrik tidak tepat. Mengingat subsidi untuk kendaraan listrik pribadi yang merasakan pengusaha dan masyarakat yang mampu.
“Kami memandang pemberian subsidi untuk kendaraan listrik pribadi justru kontraproduktif karena subsidi berikan kepada pengusaha, masyarakat yang mampu bukan kepada rakyat kecil yang sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah,” ata Rizki.
Fraksi Demokrat memandang penyelesaian dampak perubahan iklim bukan dengan pemberian subsidi pada pembelian kendaraan listrik pribadi. Melainkan membangun infrastruktur yang ramah lingkungan dan mendungng penggunaan transportasi massal. Sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional bisa berkurang.
“Terkait dengan perubahan iklim pantai Demokrat meminta pemerintah agar dapat mengalokasikan subsidi untuk membangun infrastruktur ramah lingkungan dan mendukung transportasi massal,” kata dia.
Sri Mulyani Anggarkan Rp 1 Miliar untuk PNS Eselon I Beli Mobil Listrik
Indonesia terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperbolehkan setiap kementerian dan lembaga melakukan pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas pada 2024.
Kebijakan mengenai alokasi anggaran untuk mendaraan listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut Sri Mulyani mematok Standar Biaya Masukan mobil listrik sebesar Rp 966 juta pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746 juta.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor, dengan budget Rp 430 juta dan pengadaan motor listrik senilai Rp 28 juta.
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, penganggaran kendaraan listrik sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
Apalagi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.
“Pemerintah pusat dan pemda didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien,” kata Lisbon dalam media briefing Ditjen Anggaran, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Satuan Biaya Kendaraan Listrik
Lisbon menjelaskan satuan biaya kendaraan listrik yang terdapat dalam PMK 49/2023 sebenarnya nilai maksimal dari barang yang akan dibeli pemerintah. Besara angka yang ditetapkan juga telah melewati survei harga yang dilakukan Kemenkeu.
“Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya,” kara dia
“Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di inpres tadi dilaksanakan oleh KL dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama,” papar Lisbon.