Siap-Siap, Sri Mulyani Bakal Kejar Pengemplang Pajak yang Ngumpet di Luar Negeri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Jun 2023, 20:45 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2023, 20:45 WIB
Pelaporan SPT Pajak Pribadi Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam beleid ini terdapat pasal-pasal yang mengatur tata cara penagihan pajak jika pengemplang pajak melarikan diri ke luar negeri. Dalam Bab VIII PMK 61/2023, cara yang dilakukan adalah dengan bekerja sama dengan negara mitra atau yuridiksi mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

“Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,” bunyi Pasal 78 ayat (1) PMK 61/2023, dikutip dari Belasting.id, Senin (19/6/2023).

Pelaksanaan bantuan itu mencakup 2 hal, yakni permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak. Keduanya dilakukan oleh Dirjen Pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Adapun yang dimaksud dengan perjanjian internasional itu terdiri dari 3 jenis. Persetujuan penghindaran pajak berganda, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

“Pelaksanaan permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak ... dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,” bunyi Pasal 78 ayat (6).

 

5 Ketentuan Meminta Bantuan

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ada 5 ketentuan untuk meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra DJP. Pertama, permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat 1 identitas penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak itu berada di negara mitra atau memiliki barang di negara mitra. Ketiga, utang pajak milik penunggak pajak tidak sedang dalam sengketa pajak.

Keempat, otoritas pajak telah melakukan penagihan pajak di Indonesia sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra, tetapi wajib pajak tak melunasi utangnya. Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.

Berdasarkan PMK 61/2023, permintaan bantuan penagihan pajak sedikitnya mencantumkan nilai utang pajak dan biaya penagihannya, identitas penanggung pajak. Selain itu, DJP harus menjelaskan tindakan penagihan pajak yang sudah dilakukan.

 

Tanggal Daluwarsa Hak

Selanjutnya, perlu juga mencantumkan daftar barang wajib pajak yang ada di negara mitra. Itu berguna untuk meminta bantuan penagihan berupa penyitaan aset di negara mitra. Selain itu, cantumkan tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak, serta nomor Rekening Pemerintah Lainnya.

“Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra ... dalam rangka memperoleh pembayaran atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak,” bunyi Pasal 79 ayat (1).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya