OJK Mau Cabut Moratorium Izin Fintech Lending, Waspada Fraud!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut moratorium terkait perizinan fintek lending. Menyikapi rencana ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta OJK untuk mempertimbangkan beberapa hal.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Jul 2023, 20:10 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 20:10 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut moratorium terkait perizinan fintech lending. Menyikapi rencana ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta OJK untuk mempertimbangkan beberapa hal.

Menurutnya, tingkat literasi digital masyarakar masih cukup rendah. Pada saat yang sama, dia mencatat makin banyak rasio kredit macet. Dia khawatir jika moratorium izin fintech lending dicabut akan memunculkan kecurangan.

"Pencabutan moratorium perizinan fintech lending berpotensi memunculkan fraud yang merugikan banyak kalangan di tengah masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Sebelum melakukan pencabutan, pria yang karib disapa Bamsoet ini meminta pemerintah melalui OJK ikut menyiapkan langkah antisipasinya. Khususnya pada langkah-langkah untuk mencegah praktik yang tak sesuai aturan.

"Meminta pemerintah memastikan pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi lagi kasus pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat," paparnya.

Sejalan dengan itu, dia juga meminta pemerintah meningkatkan langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat terkait literasi digital. Tujuannya untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman mengenai publik fintech lending dan risiko yang terkait dengannya.

"Meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik fintech lending yang berpotensi merugikan masyarakat, dikarenakan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.

 

Utang Pinjol

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pemberitaan yang menyebut sebanyak 2,3 juta warga DKI Jakarta terlilit utang pinjaman online (pinjol) atau fintech lending. Disebutkan nilai pinjaman tersebut mencapai Rp 10,35 triliun per April 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengakui nilai maupun jumlah warga Jakarta yang terlilit utang pinjol pengguna maupun nilai utang pinjol benar adanya.

Akan tetapi, tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP 90) masih dalam batas aman.

"Ini mungkin perlu diklarifikasi bahwa di DKI Jakarta itu outstanding pinjaman memang Rp10,5 triliun. Tapi itu yang TWP nya hanya 3,23 persen," ungkapnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (4/7).

 

Masih Aman

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Menurut Ogi, batas TWP 90 pinjaman warga DKI Jakarta tersebut masih aman. Capaian ini dibawah TWP 90 nasional yang berkisar 3,33 persen.

"Jadi, indikasihnya berarti banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman secara p2p landing. Tapi yang penting TWP 90 harinya itu terkendali, itu mungkin klarifikasi yang dapat kami sampaikan," bebernya.

Ogi menyebut, Provinsi DKI Jakarta sendiri menduduki peringkat kedua dengan pengguna pinjol terbanyak di Indonesia. Sementara untuk peringkat pertama ditempati oleh Provinsi Jawa Barat. "DKI menduduki posisi nomor 2 terbesar di seluruh Indonesia, yang pertama itu di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 13,8 triliun," pungkasnya.

 

Data di DKI Jakarta

Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru
Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, layanan pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending masih menjadi pilihan masyarakat. Hal ini seiring berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna pinjol meningkat.

Mengutip data OJK, Senin (3/7/2023), di DKI Jakarta, penerima pinjaman aktif mencapai 2,38 juta per April 2023. Penerima pinjaman aktif tersebut meningkat dari Maret 2023 sebesar 2,34 juta. Namun, kalau dibandingkan April 2022, penerima pinjaman aktif di DKI Jakarta itu merosot dari sebelumnya 2,67 juta.

Selain itu, outstanding pinjaman atau jumlah pinjamannya mencapai Rp 10,35 triliun per April 2023. Jumlah pinjaman tersebut turun sekitar 4,2 persen dari periode Maret 2023 sebesar Rp 10,79 triliun. Sedangkan kalau dibandingkan April 2022, jumlah pinjaman warga Jakarta meningkat. Pada April 2022, tercatat pinjaman warga Jakarta hanya Rp 9,94 triliun.

Dari sisi tingkat wanprestasi atau TWP 90 di Jakarta mencapai 2,94 persen per April 2023. Jumlah ini meningkat dari periode Maret 2023 sebesar Rp 2,79 persen. TWP ini kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada perjanjian pendanaan. Periodenya lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo peminjaman, demikian mengutip dari berbagai sumber.

Selain DKI Jakarta, jumlah pengguna pinjol tertinggi di Jawa ditempati Jawa Barat. Jumlah pengguna pinjol di Jawa Barat mencapai 4,68 juta per April 2023. Namun, jumlah pengguna itu menurun dibandingkan periode Maret 2023 sebesar 4,81 juta. Sedangkan kalau dibandingkan April 2022 cenderung meningkat yang tercatat 3,73 juta pengguna.

Untuk jumlah pinjamannya di Jawa Barat mencapai Rp 13,57 triliun per April 2023. Jumlah pinjaman itu naik tipis dibandingkan Maret 2023 sebesar Rp 13,5 triliun. Jika melihat April 2022, tercatat jumlah pinjaman mencapai Rp 9,67 triliun. Untuk TWP 90, di Jawa Barat tercatat 3,6 persen per April 2023. Angka ini sama dengan Maret 2023 sebesar 3,6 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya