Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Untuk diketahui, CEIR adalah pusat data yang merekam data International mobile equipment identity (IMEI) di handphone. Tanpa IMEI yang terdaftar, handphone tidak bisa digunakan di Indonesia. Terdapat empat institusi yang mengelola CEIR yaitu kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan operator.
Baca Juga
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin merupakan pihak pertama yang meminta kasus IMEI ilegal ini dibongkar. Ia pun menceritakan asal muasal pembongkaran kasus tersebut.
Advertisement
Agus mengatakan bahwa dirinya pernah didekati oleh pihak-pihak yang bermain dengan IMEI ilegal. Dan itu tidak hanya satu dua pihak, tapi ada beberapa.
"saya di-approach beberapa pihak untuk ikut bermain. Saya tes mereka, saya pancing apakah mereka sudah punya akses, mereka bilang sudah beres tinggal Menperin," jelas Agus dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Berawal dari hal tersebut, Menperin pun kemudian meminta Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menelusuri hal tersebut.
Pada hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem yang berada di Kemenperin. Berdasarkan informasi, salah satu tersangka adalah pegawai Kemenperin di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Oleh sebab itu, Agus pun berharap kepada pihak Kepolisian dalam membongkar tata kelola IMEI termasuk permainan ini dilakukan dengan menyeluruh serta adil.
"Pada dasarnya Kemenperin menyambut baik upaya Kepolisian dengan catatan kami meminta pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap 4 institusi," kata Agus.
"Karena seperti yang saya sampaikan tadi yang mempunyai akses terhadap CEIR tersebut adalah 4 lembaga," Tambah dia.
Aturan Pengendalian IMEI Berhasil Tekan Peredaran Ponsel Ilegal
Sebelumnya, aturan pengendalian IMEI telah ditetapkan sejak 2020 dan disebut cukup berhasil menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Fungsi Industri TIK dan Alat Profesional Perkantoran Kementerian Perindustrian Slamet Riyanto.
Dalam diskusi yang digelar oleh ITF di Jakarta, Slamet mengungkapkan, dampak penerapan pengendalian IMEI telah menurunkan aktivitas penyelundupan ponsel. Dampak lain adalah meningkatnya pendapatan negara sekitar Rp 1 triliun.
"Dampak dari pengendalian IMEI terjadi penurunan kasus penyelundupan ponsel, dan meningkatnya pendapatan negara. Data ini berdasarkan Ditjen Bea dan Cukai. Sistem CEIR juga selalu kami update per tiga bulan," tutur Slamet dalam diskusi tersebut.
Turut hadir dalam diskusi tersebut adalah Wakil Ketua ATSI Merza Fachys yang juga sistem CEIR saat ini masih terbilang aman, meski masih ditemukan beberapa pelanggaran. Untuk itu, ia menyebut masyarakat tidak perlu panik.
Kendati demikian, ia mengingatkan, sama seperti sistem digital lain, perlu dilakukan pembaruan secara berkala. "Jadi sistemnya yang di-review terus dan terus bisa dikembangkan," tutur Merza.
Di sisi lain, Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Mastel Teguh Prasetya, menuturkan hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dari pengendalian IMEI adalah pendekatan yang melampaui CEIR. Maksudnya, tindakan yang bisa dilakukan para pihak terkait setelah peraturan ini mulai diterapkan.
Salah satunya adalah tindakan penegakan hukum untuk para pelanggar, seperti mereka yang melakukan jasa unlock IMEI, menjual ponsel tidak resmi, termasuk pihak yang melakukan kloning IMEI.
Dengan adanya tindakan penegakan hukum, menurut Teguh, hal itu bisa menjadi contoh kalau penyalahggunaan itu merupakan hal salah. Penegakan hukum yang diterapkan pun bisa perdata atau pidana.
"Yang penting ada contoh law enforcement besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah," tuturnya.Â
Advertisement
Perlu Tindakan Hukum untuk Bikin Jera Pelaku Kloning dan Jasa Unlock IMEI
Dengan masih bermunculannya praktik pelanggaran IMEI, Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Mastel Teguh Prasetya menuturkan dibutuhkan tindakan dari aparat penegak hukum. Jadi, ada contoh yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut salah.
"Yang penting ada contoh law enforcement besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah," tuturnya dalam diskusi yang digelar oleh ITF (Indonesia Technology Forum) di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut, Teguh menuturkan, penegakan hukum yang diterapkan bisa perdata maupun pidana. Ia mengatakan, pelaku penjual produk ponsel yang menyalahgunakan IMEI bisa diancam pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan.
Menurut Teguh, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Sementara misalnya ada tindakan penyalahgunaan kloning IMEI dari penjual, itu juga bisa kena jerat penipuan. Secara hukum itu bisa kena perdata, paka model hukum jual beli itu juga bisa kena," tuturnya menjelaskan.
Sementara bagi pelaku jasa unlock IMEI, Teguh mencontohkan, mereka bisa dijerat dengan tindakan melawan hukum. Sebab, tindakan tersebut telah melanggar aturan tentang pengendalian IMEI.
"Harus ada contoh penegakan hukum, kalau tidak masih akan ada lapak-lapak yang berjualan," ujar Teguh melanjutkan. Â
Pemerintah Tindak Penyedia Jasa Unlock IMEI di Medsos dan Marketplace
Sudah menjadi rahasia umum, jasa unlock IMEI memang marak bermunculan di ranah media sosial (medsos) hingga e-commerce besar di Indonesia.
Cukup dengan mengetik "jasa unlock IMEI", kamu sudah dapat menemukan berbagai akun yang menawarkan layanan membuka IMEI ponsel yang tidak resmi dijual di Indonesia.
Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya / Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo pun memberikan tanggapan.
"Kita sudah menindaklanjuti jasa unlock IMEI berdasarkan informasi dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) tentang tindakan aktivasi ilegal yang ditawarkan lewat media sosial hingga marketplace," kata Nur Akbar Said.
"Saat ini kita juga sudah memanggil semua perwakilan dari operator, karena banyak penyedia jasa menyalahgunakan layanan pendaftaran IMEI jalur turis via operator," katanya.
Disebutkan, pendaftaran IMEI jalur turis via operator ini memang hanya berlaku selama 3 bulan. "Karena lewat jalur operator, kita meminta mereka untuk mengetatkan prosedur pendaftaran IMEI tersebut," jelas Nur Akbar Said.
Dia menuturkan, pemerintah berharap para operator agar lebih ketat bilamana ada pihak yang ingin mendaftarkan IMEI lewat jalur turis ini.
"Kita harus minta passpor dan informasi berapa lama mereka akan tinggal atau berkunjung di Indonesia, dengan begini tidak ada lagi yang memanfaatkan jalur turis ini untuk membuka jasa unlock IMEI," paparnya. Â
 Â
Advertisement