Pengadaan Guru PNS Hadapi Tantangan Zaman, Pemkab Harus Inovatif

Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta agar pemerintah kabupaten (pemkab) bisa mengidentifikasi masalah dalam masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan pengadaan tenaga pendidik atau guru

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Agu 2023, 10:13 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 10:13 WIB
20150921-Aksi Guru Honorer-Jakarta
Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta agar pemerintah kabupaten (pemkab) bisa mengidentifikasi masalah dalam masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan pengadaan tenaga pendidik atau guru(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas meminta agar pemerintah kabupaten (pemkab) bisa mengidentifikasi masalah dalam masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan pengadaan tenaga pendidik atau guru.

Permintaan ini diberikan dalam Simposium Bidang Pendidikan yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) guna mengatasi tantangan pengadaan guru PNS.

"Melalui simposium ini, kita memiliki kesempatan berharga untuk bersamasama mengidentifikasi permasalahan yang ada, mendiskusikan strategi terbaik, dan menghasilkan solusi inovatif," ujar MenpanRB Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (8/8/2023).

Dukungan itu diberikan dalam konteks pengadaan ASN yang lebih baik di masa mendatang. Menurut Anas, rencana pengadaan ASN guru sebaiknya prediktif akan dinamika dan perkembangan dunia di masa depan, termasuk pesatnya perkembangan terknologi.

"Tantangan yang dihadapi dalam mengisi kekurangan jabatan guru dan tenaga kesehatan begitu kompleks. Terlebih, karakteristik geografis Indonesia yang tentu berpengaruh pada mobilitas tenaga pendidik di berbagai daerah," ungkapnya.

Butuh Strategi Matang

Kompleksitas tantangan itu disebut Anas tentu bisa dihadapi dengan strategi yang matang. Dalam konteks pengadaan ASN, Kementerian PANRB berkomitmen untuk mengembangkan kebijakan dan strategi yang berkelanjutan guna memastikan bahwa proses pengadaan ASN berjalan efektif, efisien, dan berkualitas.

"Kebijakan ini terutama harus mampu memberikan solusi nyata terhadap tantangan dalam pemenuhan kebutuhan guru dan kesehatan," pinta Menpan RB.

Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, pemenuhan kebutuhan jabatan teknis sesuai prioritas nasional dan tenaga layanan dasar menjadi prioritas utama. Layanan dasar ini meliputi sektor pendidikan, kesehatan, dan penegakkan hukum.

 

Kebutuhan PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Pekan lalu, Kementerian PANRB menyerahkan surat keputusan penetapan kebutuhan pengadaan ASN kepada instansi pusat dan daerah. Pemerintah menetapkan jumlah formasi ASN tahun anggaran 2023 sebesar 572.496 untuk 72 kementerian/lembaga, 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah, provinsi hingga kabupaten dan kota, secara keseluruhan menerima 493.634 formasi. Jumlah tersebut terdiri atas formasi guru sebesar 296.084, tenaga kesehatan sebanyak 154.724, serta tenaga teknis lainnya sebesar 42.826.

Anas lantas menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait mengatasi berbagai permasalahan. "Kerja sama yang baik dan kolaboratif akan menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan pengadaan ASN yang komprehensif dan terukur," pungkas Anas.

Kementerian PANRB Uji Publik Revisi UU ASN, Bahas Pengurangan PNS hingga Kesejahteraan PPPK

Korpri Dorong PNS Songsong Era e-Government
Korpri pun menyambut baik semangat Presiden Jokowi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dengan sistem e-Government.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tahap yang tengah dijalankan adalah uji publik.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, RUU ASN ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Dia menjelaskan ada tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam keteranganya, Kamis (27/7/2023).

Alex menuturkan, salah satu kluster yang banyak diperbincangkan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non ASN. Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN yang jumlahnya telah membengkak mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama BKN.

Tak Boleh Ada PHK Massal

Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Oleh karena itu, ada beberapa prinsip dalam menyelesaikan masalah ini. Prinsip pertama, ia menyakinkan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal, lantaran proyeksi sebelumnya yang berkisaran 400 ribu non ASN kini membengkak.

"2,3 juta non ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya para rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," imbuhnya.

Prinsip kedua, adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya