Menanti Gaji PNS Naik Diumumkan Jokowi di Pidato Nota Keuangan, Intip Besaran Upah ASN Saat Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 hari ini, 16 Agustus 2023. Itu artinya pengumuman gaji PNS naik ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Agu 2023, 12:56 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 hari ini, 16 Agustus 2023. Itu artinya pengumuman gaji PNS naik ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 hari ini, 16 Agustus 2023. Itu artinya pengumuman gaji PNS naik ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Hal ini sebelumnya telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Mei 2023 lalu.

Saat itu, Sri Mulyani menyatakan jika pemerintah tengah menggodok besaran kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Sri Mulyani menerangkan, jadwal penyampaian RUU APBN 2024 adalah 16 Agustus 2023 mendatang. Saat pengumuman, baru diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani di Istana Negara.

Besaran Gaji PNS

Lantas berapa gaji PNS saat ini sebelum mengalami kenaikan gaji pada 2024 mendatang?

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Kenaikan Gaji PNS Diputuskan Jokowi

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan pemerintah tengah membahas terkait Rencana APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dalam hal ini penganggaran gaji PNS maupun PNS masuk ada di pembahasan belanja pegawai. 

“Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF,” kata dia. 

Nantinya, terkait gaji PNS tahun 2024 nanti akan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga Isa meminta semua pihak untuk menunggu terkait kebijakan gaji PNS tersebut. 

“Kita tunggu saja sampai nanti bapak Presiden (Jokowi) akan  menyampaikannya,” pungkasnya 

 

Gaji ke-13 PNS Ikut Andil ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2023

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap tinggi di tengah perlambatan ekonomi global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II 2023 tercatat sebesar 5,17% (yoy), meningkat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy).

"Pertumbuhan ekonomi yang tinggi didukung oleh peningkatan permintaan domestik. Konsumsi rumah tangga tumbuh tinggi sebesar 5,23% (yoy), seiring dengan naiknya mobilitas, membaiknya ekspektasi pendapatan, terkendalinya inflasi, dan dampak positif dari Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN), serta pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dikutip Selasa (8/8/2023).

Konsumsi Pemerintah tumbuh tinggi sebesar 10,62% (yoy), terutama didorong oleh belanja pegawai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pertumbuhan investasi secara keseluruhan meningkat menjadi 4,63% (yoy), didorong terutama oleh perbaikan investasi nonbangunan yang tecermin dari membaiknya pertumbuhan impor barang modal.

Selain itu, investasi bangunan juga tumbuh positif seiring dengan berlanjutnya pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah. Namun demikian, ekspor secara keseluruhan mengalami kontraksi sebesar 2,75% (yoy), khususnya ekspor barang sejalan dengan pelemahan ekonomi global, di tengah ekspor jasa yang tumbuh kuat didukung kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi juga tecermin dari sisi Lapangan Usaha dan spasial. Secara Lapangan Usaha (LU), seluruh LU pada triwulan II 2023 mencatat pertumbuhan positif, terutama ditopang oleh Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, serta Transportasi dan Pergudangan.

Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggi

Sementara secara spasial, pertumbuhan ekonomi triwulan II 2023 yang tinggi tercatat di sebagian besar wilayah Indonesia. Pertumbuhan ekonomi tertinggi tercatat di wilayah Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua), diikuti Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Bali-Nusa Tenggara (Balinusra).

Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan.

"Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2023 mencapai kisaran 4,5-5,3%," tutup dia.

 

 

Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya