Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dipandang bisa memuluskan langkah investor masuk untuk menanamkan modalnya. Salah satu pos revisi adalah terkait pertanahan di IKN Nusantara.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menerangkan, aspek pertanahan jadi satu aturan yang bakal direvisi. Ada sejumlah poin yang mendasari hal tersebut.
Baca Juga
Latar belakang perubahan ditujukan untuk: Pertama, mengoptimalisasi pengelolaan tanah terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi, yang seharusnya dibawah kendali pengelolaan otorita. Kedua, menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN.Â
Advertisement
"Mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah yang berbeda di wilayah IKN untuk lebih menarik investasi," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
Jika tidak dilakukan perubahan, Suharso khawatir itu akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan IKN Nusantara. Misalnya, otorita tidak dapat melakukan pengelolaan tanah secara efektif dan optimal dan akan berdampak pada minat dan kepercayaan investor.
Kedua, tanpa pengendalian aset dalam ADP menjadi barang milik otorita, otorita dan badan usaha milik otorita akan sulit untuk bekerja cepat dan efisien dalam mengelola aset.Â
"Ketiga, kepemilikan maupun penguasaan tanah pribadi oleh masyarkaat tidak diakui di wilayah Ibu Kota Nusantara. Keempat, unvestor yang berminat di IKN tidak dapat terjaring sebanyak yang diharapkan," paparnya.
Pengelolaan Keuangan
Lebih lanjut, Suharso mengungkap hal yang juga direvisi adalah aturan soal pengelolaan anggaran oleh Badan Otorita IKN Nusantara. Dengan kedudukannya sebagai otorita sebagai pengguna anggaran dan barang, menyebabkan OIKN tak bisa leluasa dalam pengelolaan dan pembiayaan.
Sehingga perlu peurbahan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah dserah khusus. Sedangkan terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga dilakukan perubahan yang sama yaitu memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus.
"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari oengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar otortia dapat melaksanakan kegiatan 4P secara mandiri," terangnya.
Â
Advertisement
Masa Transisi
Dia menyebut, proses perubahan ini akan melalui masa transisi dari Otorita sebagai pengguna anggaran menjadi pengelolaa keuangan pelaksanaan pemerintah daerah khusus (Pemdasus).
"Pengelolaan keuangan otorita tidak langsung menjasi oengelolaan keuangan pemdasus. Maka transisi tersebut bertujuan untuk menilai kesiapan otorita secara kelembagaan untuk mengelola keuangan Pemdasus," kata dia.
Risiko apabila ketentuan yang saat ini berlaku tidak diubah, otorita tidak secara leluasa mengelola keuangannya sendiri sebagai pemerintah daerah khusus. Karena masih berkedudukan sebagai oengguna anggaran baramg dan belum diatur peran pengelolaan keuangannya sebagai pemerintah daerah khusus.Â
"Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembaiayaan sehingga tidak bisa melakukan investasi secara langaung, termasuk untuk mendirikan badan usaha miliknya sendiri," jelas dia.
Â