Liputan6.com, Jakarta Tak hanya diminati masyarakat dalam negeri, moda transportasi kereta api juga menjadi primadona bagi warga negara asing yang sedang berwisata di Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat 205.078 penumpang warga negara asing (WNA) selama periode Januari s.d Juli 2023, atau meningkat 82% dibanding periode yang sama pada tahun 2022 sejumlah 112.703 penumpang.
Baca Juga
“KAI sebagai salah satu operator transportasi publik berbasis rel di Indonesia, tidak hanya melayani pelanggan domestik, namun juga pelanggan asing dari berbagai negara. Peningkatan sebesar 82 % dibandingkan tahun yang lalu, menunjukkan peningkatan kepercayaan semua pihak, termasuk diantaranya penumpang WNA terhadap layanan KAI yang andal, aman, dan tepat waktu,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (24/8/2023).
Advertisement
Kereta api yang menjadi favorit penumpang WNA selama Januari s.d Juli 2023 yaitu KA Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp) sebanyak 5.793 penumpang, KA Sancaka (Yogyakarta - Surabaya Gubeng pp) sebanyak 4.063 penumpang, dan KA Argo Dwipangga (Gambir - Solo Balapan pp) sebanyak 3.731 penumpang,
Adapun relasi perjalanan yang menjadi favorit WNA pada periode tersebut yaitu relasi Gambir - Bandung (19.352 penumpang), relasi Bandung - Gambir (15.558 penumpang), dan relasi Gambir - Yogyakarta (10.820 penumpang).
Berikut stasiun-stasiun keberangkatan favorit WNA dalam perjalanan menikmati tempat wisata di Indonesia:
- Stasiun Gambir: 45.062 penumpang
- Stasiun Yogyakarta: 35.450 penumpang
- Stasiun Bandung: 27.152 penumpang
- Stasiun Pasar Senen: 11.796 penumpang
- Stasiun Surabaya Gubeng: 9.638 penumpang
- Stasiun Malang: 7.029 penumpang
- Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng: 6.437 penumpang
- Stasiun Lempuyangan: 4.821 penumpang
- Stasiun Surabaya Pasarturi: 4.616 penumpang
- Stasiun Probolinggo: 4.475 penumpang
Stasiun-stasiun tujuan favorit WNA:
- Stasiun Gambir: 32.798 penumpang
- Stasiun Yogyakarta: 32.476 penumpang
- Stasiun Bandung: 24.254 penumpang
- Stasiun Surabaya Gubeng: 14.507 penumpang
- Malang: 8.810 penumpang
- Stasiun Pasar Senen: 7.521 penumpang
- Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng: 6.813 penumpang
- Stasiun Probolinggo: 6.636 penumpang
- Stasiun Surabaya Pasarturi: 5.269 penumpang
- Stasiun Purwokerto: 4.138 penumpang
Joni berharap, melalui berbagai peningkatan pelayanan di transportasi kereta selama ini, dapat menjadi duta bagi Bangsa Indonesia guna memberikan kesan positif, sekaligus mempromosikan keindahan wisata di mata dunia.
“Semoga KAI dapat memberikan kesan positif untuk terus mempromosikan kemajuan Indonesia melalui perkeretaapian. Sekaligus sebagai dukungan nyata bagi kebangkitan dunia pariwisata Indonesia,” tutup Joni.
KAI Bakal Sanksi dan Denda Penumpang Tidak Turun di Stasiun Sesuai Tiket Mulai 3 Agustus 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat ada 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi atau tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket perjalanan.
Data tersebut, ditemukan sepanjang perjalanan KAI selama Januari-Juli 2023.
Oleh sebab itu, PT KAI mengambil sikap agar hal serupa tak kembali terulang. KAI bakal memberikan sanksi dan denda kepada para penumpang kedapatan turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya mulai Kamis (3/8/2023).
"Hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," kata Humas PT KAI Daop 1 Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
Feni menyebut, ragam modus dilakukan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya ada penumpang yang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet.
"Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," kata Feni.
Advertisement
Bayar Denda
Menurut Feni, penumpang yang terbukti melanggar diharuskan membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Adapun besaran denda, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," jelas Feni.
Feni menyampaikan, apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang yang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka disanksi tak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.