Indonesia Terapkan Golden Visa demi Tarik WNA Berkualitas untuk Investasi

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyebutkan, golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Sep 2023, 18:41 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2023, 18:41 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim Analogikan Kepemilikan SIM sama Seperti Paspor
Indonesia memberlakukan kebijakan golden visa. Klasifikasi visa ini untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia memberlakukan kebijakan golden visa. Klasifikasi visa ini untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi dan perorangan.

Penerapan golden visa ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima tahun hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (2/9/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan investasi USD 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya, untuk nilai investasi USD 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan untuk Investor Asing Individu yang Tak Dirikan Perusahaan

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000 atau sekitar Rp.5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujar Silmy.

Amanat Presiden Jokowi

Presiden Jokowi saat mengunjungi Kota Palu
Presiden Jokowi didampingi Panglima TNI dan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat mengunjungi Pasar Masomba Palu, Rabu (30/8/2023). (Foto: Heri Susanto/ liputan6.com)

Silmy menuturkan, golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Silmy menuturkan, waktu enam bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” ujar dia.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Harapan Penerapan Golden Visa

Seorang WNI pemalsu cap imigrasi ditangkap. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap detail kasus itu ke media massa.
Seorang WNI pemalsu cap imigrasi ditangkap. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap detail kasus itu ke media massa. Dok: Ditjen Imigrasi.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara,” ujar dia.

“Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” Silmy menambahkan.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya