Geger Pulau Rempang, Jokowi Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta

Para akademisi mengusulkan agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang berpihak ke masyarakat guna mencari benang merah permasalahan dan solusi Pulau Rempang

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Sep 2023, 13:44 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2023, 13:44 WIB
bentrok Rempang
Para akademisi mengusulkan agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang berpihak ke masyarakat guna mencari benang merah permasalahan dan solusi Pulau Rempang (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta Polemik kasus penggusuran warga di kawasan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kian tidak menghasilkan titik temu antara pemerintah dengan masyarakat Pulau Rempang.

Baik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri maupun Pemerintahan Kota (Pemkot) Batam seakan terus melempar bola panas ini ke Pemerintahan Pusat.

Terkait itu, aktivis senior asal Kepri, Siswanto Rusdi menilai agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang berpihak ke masyarakat guna mencari benang merah permasalahan serta solusinya.

"Jadi situasi ini begitu pelik. Pemerintah merupakan bagian dari persoalan ini sementara masyarakat Melayu (di Rempang) menunggu kepastian dan tentunya berharap keadilan. Saya usulkan untuk dibentuk TPF Independen yang isinya orang-orang berintegritas dan sama sekali tidak ada sangkut paut dengan pemerintah," kata Siswanto di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Usulan Akademisi

Sambung dia, usulan ini datang dari para akademisi lintas bidang dan aktivis yang sudah jemu melihat ketidakadilan begitu jelas di depan mata.

"Masyarakat ini sudah dalam kondisi lemah, sementara program investasi dari pemerintah pusat tetap harus berjalan, apapun yang terjadi, sampai satu tahun masa pemerintahan Jokowi ini," tegasnya.

 

Komposisi TPF

Bentrokan Pulau Rempang
Bentrokan antara warga dan aparat keamanan terjadi di Pulau Rempang. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Soal komposisi TPF Independen, menurut Siswanto harus berisi para akademisi dari universitas terkemuka khususnya di Kepri. Kemudian orang-orang LBH yang concern mengadvokasi warga dan pakar hukum adat.

"Pakar hukum adat ini penting karena permasalahan ini terkait dengan hak ulayat atau tanah adat dari masyarakat Melayu," pungkas dia.

Seperti diketahui bersama, pemerintah berencana merelokasi warga Rempang, Batam karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China.

Bila dihitung, total investasi sekitar USD 11,5 miliar atau sekitar Rp 117,42 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja kurang lebih 30 ribu orang.

Namun, warga setempat yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut menolak relokasi dan sempat terjadi kericuhan saat polisi hendak mengamankan berbagai aksi unjuk rasa. 

200 Brimob Polda Riau Diberangkatkan ke Pulau Rempang, Diminta Utamakan Pengamanan Humanis

Pulau Rempang
Suasana malam ini seperti mau perang karena alat negara bersenjata menjaga lokasi tempat warga menyuarakan aspirasinya. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Polda Riau mengirimkan 200 anggota Brimob ke  Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk turut mendukung pengamanan unjuk rasa yang bertugas di Bawah Kendali Operasi (BKO).

Komandan Sat Brimob Polda Riau Kombes Ronny Lumban Gaol mengatakan, 200 personel itu merupakan petugas terlatih dan pilihan yang ada. Tambahan personel tersebut nantinya akan membantu pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Polda Kepri.

"Kepada 200 personel Sat Brimob Polda Riau yang berangkat wilayah hukum Polda Kepri, jaga nama baik kesatuan,” ucap Ronny, Kamis (15/9/2023).

Kombes Ronny meminta agar petugas Brimob yang dikerahkan menjaga masyarakat, dan melakukan pengamanan dengan humanis. Loyalitas tetap dijaga jangan sampai membuat citra kepolisian menjadi tidak baik.

"Serta laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab," tukasnya.

Pelepasan personel dipimpin langsung Irwasda Polda Riau Kombes Pol Hermansyah serta dihadiri beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda Riau. Di antaranya Karo Ops Kombes Pol R Kasero Manggolo, Dansat Brimob Kombes Pol Ronny Lumban Gaol, Kabid Propam Kombes Pol Edwin Louis Sengka, Karo Log serta PJU Satbrimob Polda Riau.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Menurut dia, hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya