Liputan6.com, Jakarta Delapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 atau tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Paripurna.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, Fraksi Golkar, NasDem, Gerindra, PKB, PDIP, PAN, PPP, dan Demokrat sepakat bahwa revisi UU IKN akan dibawa ke Tingkat II atau Paripurna.
Baca Juga
Sementara itu, Fraksi PKS menolak revisi UU IKN dibawa ke Paripurna DPR.
Advertisement
"Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara?,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan pada Selasa (19/9/2023).
Doli kemudian mengetuk palu atas sikap para fraksi, di mana Revisi UU IKN akan dibawa ke paripurna untuk pengesahan.
“Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," jelasnya.
Adapun Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN, Junimart Girsang mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah sepakat untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
Pokok perubahan ini mencakup pada kluster terkait pertanahan, kluster pengelolaan keuangan, kluster tata ruang, dan kluster jaminan keberlanjutan.
“Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 Panja pembahasan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DPR RI dan Pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui 4 isu pokok perubahan beserta DIM dalam Rancangan Undang-undang IKN,” ungkap Junimart.
DPR Sepakat Revisi 4 Klaster di UU IKN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menyetujui 4 isi pokok perubahan dalam Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Kesepakatan ini menyusul Rapat Panja Komisi II RI bersama Pakar pada Senin (18/9) yang membahas Revisi Undang-undang IKN.
“Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 Panja pembahasan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DPR RI dan Pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui 4 isu pokok perubahan beserta DIM dalam Rancangan Undang-undang IKN,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan secara daring pada Selasa (19/9/2023).
Empat isu pokok perubahan RUU IKN itu adalah sebagai berikut:
- Klaster nomor 2 menyangkut pertanahan
- Klaster nomor 3 menyangkut pengelolaan keuangan
- Klaster nomor 7 menyangkut tata ruang
- Klaster nomor 9 menyangkut jaminan keberlanjutan, dengan pembahasan DIM sebagai berikut:
20 tetap tidak berubah, 13 DIM perubahan relaksional, 109 DIM semua fraksi sama tetap, kecuali fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan, dan 80 DIM substansi yang akan dibahas bersama.
Advertisement
9 Pokok Perubahan Usulan
Selain itu, DPR juga pihaknya bersama Pemerintah akan membahas 9 pokok perubahan usulan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 atau RUU IKN.
“Pada tanggal 18 September 2023, Panja komisi II DPR RI, DPD RI dan wakil-wakil Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk membahas 9 pokok perubahan usulan pemerintah beserta Daftar Imperisasi Masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara,” terang Junimart.
9 pokok perubahan yang menjadi usulan itu adalah sebagai berikut :
- Klaster 1, tentang khusus dan pasal perubahan Pasal 6 ayat 6 dan pasal 12
- Klaster nomor 2 tentang pertanahan dengan pasal perubahan pada Pasal 15A ayat 2 sampai dengan ayat 9 dan Pasal 16A
- Klaster nomor 3 tentang pengelolaan keuangan dengan perubahan pada Pasal 15A ayat 1, pasal 23, Pasal 24, pasal 24 ayat 2 pasal 24B, pasal 25 pasal 26, pasal 32, pasal 36 pasal 36 A, pasal 42 ayat 5, dan ayat 6
- Klaster Nomor 4 menyangkut pengisian jabatan BKN dengan perubahan pada Pasal 42 ayat 4
- Klaster nomor 5 menyangkut penyelenggaraan Perumahan dengan perubahan pada Pasal 36B
- Klaster Nomor 6 menyangkut batas wilayah , dengan perubahan pada Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
- Klaster nomor 7 menyangkut tata ruang dengan perubahan pada Pasal 15 ayat 5 sampai dengan ayat 10
- Klaster nomor 8 menyangkut Mitra di DPR RI dengan perubahan pada Pasal 42 ayat 7
- Klaster nomor 9 tentang jaminan keberlanjutan dengan perubahan pada Pasal 24 ayat 3 dan penjelasan umum.