LPS Ajak Anak Muda Menabung di Bank: Tidak Perlu Takut, Uang Kalian Terjamin dan Aman

lembaga ini menjamin uang yang disimpan oleh nasabah di bank hingga Rp 2 milyar per nasabah per bank.

oleh Amira Fatimatuz Zahra diperbarui 20 Sep 2023, 16:32 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 16:32 WIB
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (Amira Fatimatuz Zahra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) merupakan sebuah lembaga resmi di bawah pemerintahan yang telah berdiri sejak tahun 2005. LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah bank dan menjaga stabilitas perbankan.

LPS beroperasi melalui undang-undang. Saat ini, LPS diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. LPS merupakan lembaga pemerintah non kementerian.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, lembaga ini menjamin uang yang disimpan oleh nasabah di bank hingga Rp 2 milyar per nasabah, per bank. Jadi, ketika ada suatu bank yang izin usahanya dicabut dan berhenti beroperasi, LPS akan membayar simpanan nasabah tersebut.

“Ketika ada bank yang dicabut izin usahanya, gak perlu takut dan sibuk untuk mengambil uangnya. Biarkan aja di Bank, ada LPS kok yang menjamin.” Kata Dimas pada Rabu, (20/09). “LPS hadir untuk menggantikan simpanan nasabah tersebut dan dibayarkan.

Adapun ia menyampaikan tiga syarat yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dimas menyebutnya dengan 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan kejahatan perbankan.

Tabungan nasabah juga terjamin bagi nasabah yang menabung di bank digital serta e-wallet yang membuat layanan simpanan.

Sebagai informasi, Dimas menyampaikan bahwa LPS saat ini memiliki aset hingga Rp 250 triliun. Saat ini, hampir semua uang tersebut berada di Surat Utang Negara (SUN) dan dikelola oleh pemerintah untuk infrastruktur yang ada di Indonesia

LPS ingin masyarakat merasa aman menabung di bank

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dimas menambahkan, yang paling penting rasa aman dan percaya kepada bank untuk menabung di bank. Dengan menabung di bank, ia mengatakan bahwa masyarakat bisa mencegah kerusakan atau kehilangan uang tabungannya karena menabung sendiri di rumah.

Untuk menyampaikan pesan serta meyakinkan anak muda untuk menabung, LPS mengadakan berbagai acara sehingga bisa mencapai seluruh lapisan masyarakat. Dengan menabung di bank dan terjamin oleh LPS, anak muda tidak perlu khawatir lagi dengan tabungan mereka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya