Pelaku Jastip Ketar-Ketir, Bea Cukai Bakal Perketat Pengawasan Barang Impor

Kemenkeu akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titip atau jastip barang-barang impor.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Sep 2023, 10:39 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 20:00 WIB
Setiap barang yang dikirim dari luar negeri, baik yang kita belanjakan atau dapatkan sebagai hadiah, akan diperlakukan sebagai barang impor. Pelayanan dan pengawasan barang impor ini pun menjadi tanggung jawab Bea Cukai (Istimewa)
Kemenkeu akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titip atau jastip barang-barang impor. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titip atau jastip barang-barang impor. Khususnya yang menjual barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau Rp1,54 juta (asumsi kurs Rp 15.478).

"Jastip (akan) juga menjadi atensi kita. Barang - barang yang dibawah 100 USD kita akan petakan melalui nota intelijen waspada pada produk-produk ini dari negara-negara ini," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).

Tak hanya memperketat pergerakan, petugas Bea Cukai juga akan melakukan pengumpulan informasi (profiling) pelaku bisnis jastip barang impor. Terutama bagi mereka yang kerap hilir mudik di titik-titik rawan penyelendupan barang impor.

"Jastip ini kan dibawa oleh penumpang, maka kita akan profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara. Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara. Atau di batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," bebernya.

Kategori Impor Ilegal

Anak buah Sri Mulyani tersebut mengemukakan bahwa bisnis jastip tersebut termasuk ke dalam kegiatan impor ilegal. Ini lantaran pelaku jastip tidak membayar bea masuk sesuai ketentuan yang ada.

"Maka modus-modus dari impor ilegal ini akan kita perhatikan. Nah yang kecil - kecil dulu melalui e commerce nanti akan kita tingkatkan," bebernya.

 

Kucing-Kucingan dengan Petugas

Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)
Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)

Aflah mengungkapkan, selama ini pelaku bisnis jastip barang impor kerap kucing-kucingan dengan petugas Bea Cukai. Tujuannya untuk menghindari pengenaan bea masuk barang impor.

"Karena kalau jastip itu setengah untung-untungan. Kalau dia kena Bea Cukai mereka bayar bea masuk," jelasnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk impor hasil jastip. Langkah ini demi melindungi daya saing produk UMKM lokal dari serbuan barang impor ilegal.

"Ayo lindungi produksi dalam negeri bersama," pungkasnya.

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya