Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) berhasil memulihkan aset tanah seluas 583.131 m² dengan nilai aset sekurang-kurangnya Rp 850 miliar yang berada di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemulihan aset Pertamina ini hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Timur.
Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono mengatakan Pertamina mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang kuat dengan Kejaksaan dan BPN dalam upaya mengembalikan aset negara dan BUMN.
Baca Juga
“Kami meyakini bahwa mungkin aset pemerintah ini mungkin tidak bisa kembali ke Pertamina tanpa dukungan yang luar biasa dari Kejaksaan dan BPN. Melalui jalan panjang luar biasa, akhirnya aset ini kembali ke negara. Semoga ini bisa memberikan manfaat kepada bangsa dan negara ini,” ujar Erry dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).
Advertisement
Pemulihan aset penting dilakukan dengan melibatkan stakeholder, termasuk Kejaksaan dan BPN sehingga aset milik negara atau BUMN dapat terkapitalisasi dan memberikan nilai tambah yang besar bagi BUMN dan bangsa.
“Ini bukan yang terakhir, kami tetap membutuhkan dukungan berbagai pihak, karena pemulihan aset Pertamina dapat tercapai dengan kerjasama yang baik,” imbuh Erry.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto mengatakan kerja sama ini perlu terus dilanjutkan untuk pengelolaan tanah atau aset pemerintah dan BUMN dengan berbagai kondisi di lapangan.
“Kementerian ATR mencoba menyelesaikan agar aset tidak hilang, masyarakat juga tidak kita korbankan sehingga tidak jadi permasalahan yang besar,” ujar Sri Pranoto.
Persuasif
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan Kejaksaan menjadi perwakilan negara atau pemerintah di mana di bidang tata usaha negara, Kejaksaan dapat bertindak dengan catatan ada kuasa khusus. Atas nama pemerintah, BUMN atau BUMD, Kejaksaan memiliki kewenangan ketika diberikan amanah dengan diterbitkannya surat kuasa khusus.
“Pengelolaan aset bisa dengan melakukan persuasif, bisa dilakukan upaya non litigasi, kemudian pihak ketiga melepaskan apa yang sudah dikuasai secara fisik,” ujar Mia Amiati.
Untuk selanjutnya, Pertamina berharap agar sinergitas yang telah terjalin bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI dan Kejaksaan Agung dapat terus dilanjutkan dalam rangka penyelamatan aset negara.
Advertisement