Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memperpanjang periode pendaftaran untuk PPPK guru untuk kebutuhan umum hingga 9 Oktober 2023. Sementara itu, periode pendaftaran untuk kebutuhan khusus telah ditutup pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Kriteria pelamar yang diberikan berdasarkan Kepmenpanrb No. 649 Th. 2023, pada pelamar kebutuhan khusus meliputi:
Advertisement
- Pelamar prioritas
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri
Pelamar prioritas merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas dilakukan berdasarkan urutan berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
Sementara itu, pelamar kebutuhan khusus eks THK II merupakan THK II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas.
Adapun Pelamar Kebutuhan Khusus guru non ASN merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Lebih lanjut, pelamar untuk kategori kebutuhan umum pada PPPK guru meliputi:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Bagi anda yang berminat untuk mendaftar juga menjadi PPPK TA 2023, pendaftaran masih berlangsung hingga 9 Oktober 2023 bagi PPPK guru dengan kategori kebutuhan umum. Pendaftaran bisa dilakukan melalui web resmi BKN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK Guru Dibuka Hari Ini 4 Oktober 2023, Cek Jadwalnya di Sini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perubahan jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Melalui instagram resmi @bkngoidofficial dan surat yang diterbitkan BKN nomor 916/B-KS.04.01/SD/E/2023, berisi bahwa waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus, yang waktu pendaftarannya semula tanggal 20 - 29 September 2023, menjadi tanggal 20 September - 3 Oktober 2023.
Begitu juga dengan PPPK guru pada kebutuhan umum, yang semula tanggal 30 September s.d 9 Oktober 2023 menjadi 4 s.d 9 Oktober 2023.
Adapun tahapan setelah pendaftaran, jadwalnya tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 887/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September tentang jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagai berikut:
Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023 Terbaru
- Pengumuman seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Advertisement
Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2023 Terbaru
- Pengumuman seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 s.d 16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 s.dd 29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
- Masa sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
- Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input lokasi SKB): 1 sd. 3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 2 s.d. 10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 10 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024