Menteri Bahlil Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengaku telah membekukan sementara izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk mengelola Hotel Sultan.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Okt 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2023, 15:10 WIB
Hotel Sultan
Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengaku telah membekukan sementara izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk mengelola Hotel Sultan. Pembekuan izin tersebut dilakukan lantraan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah habis.

"Dua minggu lalu (Izin Hotel Sultan) dibekukan. Kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (20/10/2023).

Bahlil menegaskan, jika sertifikat HGB sudah habis dan tidak diperpanjang, maka secara otomatis izin usaha PT Indobuildco harus dihentikan, karena sudah tidak memenuhi syarat lagi.

"Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut," jelas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan akan mengambil tindakan yang lebih tegas mengenai Hotel Sultan yang masih beroperasi. Ia pun akan mengingatkan kepada pengusaha terkait agar tidak boleh mengatur negara.

"Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," tegasnya.

HGB

Sebagai informasi, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Sehingga otomatis status tanah kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Hotel Sultan merupakan salah satu hotel tua di Jakarta dan sudah dikelola selama puluhan tahun. Hotel berbintang lima ini ternyata merupakan hotel milik swasta yang dibangun di atas tanah negara.

Hotel ini dikelola oleh PT Indobuildco dan direktur utamanya adalah Pontjo Sutowo yang dikenal sebagai anak Direktur Pertamina era Orde Baru Ibnu Sutowo. Pengelolaan hotel ini sempat menimbulkan kontroversi terutama terkait berdirinya hotel swasta di lahan milik negara.

Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Izin Usaha Indobuildco Bakal Dicabut

Hotel Sultan
Salah satu tujuan pemasangan spanduk adalah agar publik menjadi paham. Selain itu, juga memberikan informasi kepada pihak-pihak tak berkepentingan untuk tidak ikut campur dalam persoalan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah bersiap untuk mencabut izin usaha PT Indobuildco di Hotel Sultan. Menyusul Hak Guna Bangunan (HGB) atas perusahaan tersebut di Hotel Sultan yang disebut sudah habis masa berlakunya.

Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyampaikan, salah satu syarat adanya izin usaha adalah berlakunya HGB. Pada konteks sengketa lahan Hotel Sultan, HGB milik PT Indobuildco disebut sudah habis.

"Dalam hal ini memang ada beberapa perizinan berusaha yang mensyaratkan di dalamnya adalah HGB, jika HGB-nya sudah tidak aktif, maka kalau persyaratan tidak, ada kira-kira prosedurnya bagaimana? Tentu kan tidak berlaku lagi juga," kata dia saat ditemui di St Regis, Jakarta, ditulis Kamis (12/10/2023).

Tina menerangkan, izin usaha itu ada dibawah koordinasi BKPM. Yakni melalui sistem online single submission (OSS).

Dia menilai, dengan HGB PT Indobuildco yang sudah habis masa berlaku sejak Maret dan April lalu membuat perusahaan tersebut tak bisa lagi menggunakan lahan di Hotel Sultan.

"Kita melihatnya tadi ada yang syaratnya adalah HGB kalau ada syarat HGB yang berkaitan dengan penggunaan lahannya kemudian berdampak pada perizinan di atas lahan itu maka alas hak itu menjadi dasar untuk atas apa yang terjadi (kegiatan usaha) di lokasi," jelasnya.

Tina turut mengibaratkan, izin usaha tersebut sebagau tiket sebagai syarat untuk masuk ke satu arena. Namun, ternyata terjadi ketidaksesuaian dari prasyarat tersebut, maka izin itu tidak bisa berlaku.

"Kalau misalnya kita harus masuk ke sebuah arena pertandingan syaratnya tiket, tiketnya syaratnya usia 17 tahun, kita sudah punya tiket dan tiket kita kasih ke yang umur 13 tahun, kira-kira boleh masuk nggak tiketnya?," tutur Tina Talisa.

 

Pengosongan Hotel Sultan

Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK)
Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengimbau tamu untuk berhati-hati jika sedang atau ingin menginap di Hotel Sultan. Pasalnya, PPKGBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk atau plang yang bertuliskan, tanah di atas Hotel Sultan merupakan aset negara milik pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara.

"Itu sebabnya hari ini kami buat spanduk deklarasi, bukan saja kepada pemilik Indobuildco, kepada seluruh rakyat Indonesia atau penghuni daripada Hotel Sultan atau sejenisnya," tegas Rakhmadi di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

"Mungkin ada department atau ada orang yang mau menginap di sana. Saya ingatkan Anda hati-hati, karena bukan tidak mungkin anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut," tegasnya.

 

Langkah Persuasif

Hotel Sultan
Kendati demikian, kata Chandra, pihaknya masih berharap PT Indobuildco mau menyelesaikan persoalan ini secara baik, termasuk soal pengosongan lahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rakhmadi kembali menegaskan, PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan. Dalam konteks ini ia mengarahkannya terhadap PT Indobuildco.

"Oleh karena itu, melalui kesempatan yang sangat penting ini kami minta kepada Indobuildco agar diberi kesempatan kepada manajemen secara persuasif untuk menyelesaikan tanggungjawabnya," pinta dia.

Indobuildco pun diingatkan agar tidak menduduki secara ilegal tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Sebab, ada banyak pasal-pasal terkait pidana umum memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, juga unsur-unsur pidana khusus tipikor.

"Itu lah sebabnya kami katakan kepada publik ini, semua, siapapun, kami telah pancangkan, yaitu spanduk supaya setiap orang kemudian hati-hati dan juga menghargai daripada perintah pengadilan, putusan daripada pengadilan tersebut," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya