Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Hartanya Capai Rp 14,7 Miliar dan Tak Ada Utang

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang dicopot akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Nov 2023, 14:45 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 14:45 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat kode etik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman. Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.

 

“Kami sudah bersepakat bersembilan untuk menunjuk Yang Mulia Hakim Suhartoyo untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Dikutip dari laman LHKPN, Suhartoyo memiliki total harta kekayaan Rp 14.748.971.796. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 6,48 miliar, alat transportasi total Rp 810 juta, harta bergerak lain Rp 188 juta.

Selain itu, kas dan setara kas Rp 7,26 miliar. Dari LHKPN, Suhartoyo juga diketahui tidak memiliki utang.

Profil Suhartoyo

Dikutip dari laman resmi MK, Suharto merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Dia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo.

Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum

“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini.

Seiring waktu ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta. Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya.

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” jelas penyuka hobi golf dan rally ini. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pertama Kali Bertugas

Pisah Sambut Hakim MK
Hakim MK Suhartoyo memberikan sambutan saat acara Pisah Sambut Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Suhartoyo kembali dilantik menjadi Hakim MK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Mahkamah Konstitusi merupakan tempat yang sama sekali baru bagi ayah dari tiga orang anak. Kewenangan yang berbeda dimiliki oleh MK dan MA membuatnya belajar banyak. Jika di MA, sifat putusannya hanya terkait untuk yang mengajukan permohonan, maka di MK, putusannya mengikat untuk seluruh warga negaranya.

Ia mengaku cepat belajar dan mudah menyesuaikan diri di lingkungan MK. “Saya menemukan perbedaan dari sisi naskah putusan, di sini (MK) bahasanya lebih halus dibanding di MA yang penggunaan bahasanya cukup tajam. Sedangkan soal proses persidangan, saya merasa tidak ada masalah,” terangnya.

Perbedaan kewenangan yang dimiliki MK dan MA membuatnya harus beradaptasi sebagai hakim konstitusi. Tetapi kerja sama dari hakim konstitusi lainnya, membuatnya tidak merasa sulit beradaptasi dengan tugas barunya. “Hakim (konstitusi) lainnya membantu saya dan saya banyak belajar dari mereka,” ujarnya.

 


Data Diri Hakim Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Sadil Isra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Sadil Isra (kiri) usai memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tempat, tanggal lahir: Sleman, 15 November 1959

Jabatan: Hakim Konstitusi

Keluarga:

Istri: Sustyowati

Anak: Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, Jeshika Febi Kusumawati Pendidikan:

S-I Universitas Islam Indonesia (1983)S-2 Universitas Taruma Negara (2003)S-3 Universitas Jayabaya (2014)

  

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya