Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan aturan terbaru soal murasi pegawai. Kali ini, aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi.
Menpan Anas mengatakan, hal itu merujuk pada evaluasi kinerja terhadap ASN yang dilakukan lebih singkat. Awalnya, evaluasi tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.
Baca Juga
"Selama ini banyak sekali keluhan karena sebelum 2 tahun tidak bisa dimutasi, maka, banyak pemerintah daerah usul lincah cepat tidak bisa mutasi sebelum 2 tahun, nah karena pelayanan kinerjanya biasanya setiap tahun," bebernya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).
Advertisement
Dia mengatakan, dalam aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN nantinya diatur kalau evaluasi pegawai bakal dipersingkat. Ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
"Maka, sekarang dalam setahun penilaian kinerjanya minimal 4 kali, sehingga kalau memang buruk, tidak harus menunggu 2 tahun," kata Menpan Anas.
"Mereka jadi kepala dinas pasar, tiba-tiba pasar kotor semua, tidak jalan, tidak bersih, masa harus tunggu 2 tahun (baru) mutasi? Kalau kinerja 3 bulan memang tidak bagus mereka nanti bisa diusulkan dengan perjanjian kinerja," sambungnya.
Informasi, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini mengacu pada Pasal 45 UU ASN yang membahas tentang kinerja pegawai. Ada dua hal yanh jadi sorotan, yakni penghargaan kepada ASN dan sanksi yang bisa diberikan, termasuk didalamnya adalah mutasi pegawai.
Penguatan Dialog Kinerja
Pada kesempatan ini, Menpan Anas memaparkan PP nantinya akan berfokus pada penguatan pentingnya dialog kinerja dalam penetapan dan klarifikasi ekspektasi, on goin feedback, sam evaluasi kinerja pegawai.
Lalu, Evaluasi kinerja pegawai dihubungkan dengan kinerja organisasi. Diberikannya evaluasi kinerja pendek (4 kali dalam 1 tahun) dan evaluasi kinerja tahunan pegawai.
"Berkali-kali kami sampaikan, kita ini pak ketua kalau jadi pejabat, pilihan kita untuk menilai kinerja anggota ini dua, baik atau baik sekali. Akhirnya apa? Kinerja individu 99 persen persen, kinerja organisasi kadang cuma 40 persen," paparnya.
"Nah, evaluasi kinerja pegawai juga dilakukan untuk 4 kali siklus periodik dan 1 kali siklus tahunan untuk memsstikan progres kinerja ASN tetap terpadu," imbuh Menpan Azwar Anas.
Advertisement
Isi UU ASN
Sebagai informasi, terkait kinerja pegawai ASN dibahas pada Pasal 40 sampai Pasal 45 dalam UU ASN. Fokusnya melingkupi penilaian kinerja untuk meningkatkan hasil kerja dan perilaku ASN.
Pasal 42 UU ASN memuat, pengelolaan kinerja Pegawai ASN yang melingkupi:
a. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
b. pengembangan kinerja Pegawai ASN;
c. pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi; dan
d. dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan Pegawai ASN.
Lalu, Pasal 43 mencatat, Pengelolaan kinerja Pegawai ASN merupakan kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Serta, Pengelolaan kineda Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang.:
(1) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan Pegawai ASN.
(2) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan serta pengenaan sanksi," tulis Pasal 44 beleid tersebut.