Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) tengah membahas lima isu strategis yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, lima isu stategis itu adalah penataan tenaga non-ASN, pengembagangan kompetensi, mobilitas talenta, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit.
Advertisement
“Ini lima topik strategis yang akan kita bahas teknis dan akan dijelaskan mendalam di aturan turunan peraturan pemerintah (PP). Kita targetkan lebih cepat dari enam bulan setelah pengesahan undang-undang akan selesai," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Penerapan aturan ini akan dijalankan bersama Kementerian PANRB dengan para instansi paguyuban, kata Anas.
“Kita menghasilkan yang substantif dan berdampak lewat UU ASN, kita sekarang langsung bahas yang teknis bareng paguyuban, TIRBN, dan KPRBN agar dapat implementatif,” jelas Menteri PANRB itu.
Perlu diketahui, pihaknya bersama instansi yang tergabung dalam paguyuban PANRB membahas konkret berbagai isu strategis pasca-pengundangan UU ASN pada Kamis (16/11).
Instansi yang tergabung dalam paguyuban yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta bersama Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), berdiskusi soal aturan turunan penerapan UU ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala LAN Adi Suryanto menilai, lewat lahirnya UU ini, para ASN wajib untuk mengembangkan kompetensi. Ke depan para ASN harus mengembangkan kompetensi mengikuti berbagai pelatihan, termasuk magang di antar-instansi dan swasta.
“Kita harapkan pengembangan kompetensi ASN ini benar-benar berdampak,” pungkas dia.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Jokowi Sahkan UU ASN 2023, Berikut Hak dan Kewajiban ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.
Seiring penetapan dan pengundangan UU ASN itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut. Dalam UU ASN yang disahkan Presiden Jokowi berisi ketentuan tentang ASN yang terdapat pokok-pokok pengaturan antara lain penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, UU ASN 2023 juga mengatur kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN, demikian mengutip dari laman BPK.go.id, ditulis Jumat (3/11/2023).
Adapun pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dan intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pada UU ASN 2023 ini juga memuat mengenai hak dan kewajiban ASN yang tertuang dalam Bab VI. Apa saja hak dan kewajiban ASN yang tertuang dalam UU ASN 2023?
Berikut hak ASN yang tertuang dalam pasal 21 berbunyi:
1.Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan atau nonmaterial.
2.Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.penghasilan
b.penghargaan yang bersifat motivasi
c.tunjangan dan fasilitas
d.jaminan sosial
e.lingkungan kerja
f.pengembangan diri
g.bantuan hukum
Advertisement
Penghasilan ASN
3.Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a.gaji atau
b.upah
4.Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a.finansial dan atau
b.nonfinansial
5.Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a.tunjangan dan fasilitas jabatan, dan atau
b.tunjangan dan fasilitas individu
6.Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.jaminan kesehatan
b.jaminan kecelakaan kerja
c.jaminan kematian
d.jaminan pensiun
e.jaminan hari tua
7.Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a.fisik dan atau
b.nonfisik
8.Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a.pengembangan talenta dan karier, dan atau
b.pengembangan kompetensi
9.Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a.litigasi, dan atau
b.nonlitigasi
10.Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.
Pasal 22
1.Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja
2.Jaminan pensiunan dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian
3.Jaminan pensiun dan jaminan hari dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4.Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PeraturanPemerintah.
Advertisement