Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak Tewaskan Pekerja, Serikat Buruh Geram

Tungku Smelter milik PT ITSS di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dilaporkan meledak pada Minggu (24/12/2023) pagi.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Des 2023, 13:51 WIB
Diterbitkan 24 Des 2023, 13:51 WIB
Tungkul Smelter milik PT ITSS di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dilaporkan meledak pada Minggu (24/12/2023) pagi.
Tungkul Smelter milik PT ITSS di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dilaporkan meledak pada Minggu (24/12/2023) pagi.

Liputan6.com, Jakarta Tungku Smelter milik PT ITSS di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dilaporkan meledak pada Minggu (24/12/2023) pagi.

Akibat Tungku Smelter meledak itu, diduga ada belasan orang yang meninggal dunia. Termasuk ada yang kritis, luka berat, maupun luka ringan.

Menganggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mengatakan, hal itu merupakan dampak dari investasi Cina di Morowali menyebabkan upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Oleh karena itu, Said Iqbal meminta segera dibuat Tim Pencari Fakta dari Kemnaker RI dan berbagai instansi terkait. Hari ini juga Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi.

"Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said Iqbal, Minggu (24/12/2023).

"Karena persoalan K3 sudah sering terjadi, kami juga meminta pidanakan pengusaha. Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran," ujarnya.

Selain itu, Said Iqbal mendesak agar Pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai Negara

"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan  berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," tegasnya.

Selain itu, Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.    

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya