Gaji PNS Dipastikan Naik 8 Persen Mulai Januari 2024, Cair Kapan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN terbaru akan terbit secepatnya. Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jan 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2024, 20:00 WIB
Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjamin kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri mulai berlaku per Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjamin kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri mulai berlaku per Januari 2024.

Meskipun, proses pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen masih menunggu penerbitan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Ini soal waktu. Kan yang penting Januari (kenaikan gaji PNS) cair," ujar Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Soal waktu pencairan, Anas masih menunggu Kementerian Keuangan untuk merampungkan kebijakan tersebut. 

"Kita lihat nanti prosesnya di Kementerian Keuangan. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai. Kita tunggu lah," ungkap dia. 

Kendati begitu, ia optimistis aturan yang menaungi kenaikan gaji PNS bakal rampung bulan ini. "Enggak, Januari kelar," imbuhnya singkat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN terbaru akan terbit secepatnya. Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru. 

"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari," kata Sri Mulyani. 

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan tengah merampungkan sejumlah aturan baru untuk gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Sementara ketentuan untun gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji PNS 8 persen, plus lonjakan gaji pensiunan 12 persen. Rinciannya, Rp 9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.  

Gaji PNS Naik di 2024, Sri Mulyani: Kita Ngebut Selesaikan PP

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan secara penuh padaJanuari 2024.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut masih dalam proses. Kendati begitu, Sri Mulyani memastikan gaji ASN akan dibayarkan.

"Tapi untuk PP nya sedang diselesaikan ini sedang ngebut nih, jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen, dan untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

 

Uang Makan

Adapun tidak hanya kenaikan gaji, sebelumnya Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Maka uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya