Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menutup pendaftaran usulan kenaikan pangkat (KP) ASN bagi masing-masing instansi pemerintah. BKN akan menutup usul KP pada 15 Januari 2024, pekan depan.
Diketahui, usul kenaikan pangkat ini berlaku perdana 6 periode mulai 1 Februari 2024. Maka, proses pendaftaran dan segala dokumen persyaratan dinilai perlu lebih dulu dilengkapi.
Baca Juga
"Hai #SobatBKN. Usul Kenaikan Pangkat (KP) perdana 6 periode pada 1 Februari 2024 akan segera ditutup 3 hari lagi," tulis BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (12/1/2024).
Advertisement
Perlu dicatat, batas akhir pengusulan ke instansi masing-masing adalah 15 Januari 2024. BKN pun meminta persyaratan bisa segera dilengkapi.
"Yuk segera lengkapi syarat usul KP kalian agar instansi dapat melakukan approve/submit sebelum batas akhir pengusulan ke BKN pada 15 Januari 2024," tutur BKN.
Informasi, Pemberlakuan Kenaikan Pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru yakni enam periode akan dimulai untuk KP Februari 2024.
Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN _(https://siasn.bkn.go.id/)._
Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.
Permudah Instansi
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.
"Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” ujar dia dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Rabu (25/10/2023) di Jakarta seperti dikutip dari keterangan resmi.
Ia juga menekankan penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.
Jika sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.
Advertisement
Target BKN
Tidak hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN. Nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.
Adapun penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi.
Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Untuk ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.