Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurut penelusuran OJK, itu merupakan upaya kerja sama antara pihak kampus dan pinjol Danacita.
Diketahui, ITB dan Danacita menjalin kerja sama untuk memberikan pilihan pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa. Salah satunya adalah adanya opsi untuk pinjaman online (pinjol) lewat platform Danacita.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sudah menelusuri hal tersebut. Didapati kalau pinjol Danacita merupakan perusahaan yang legal dan mendapat izin OJK.
Advertisement
"Yang kedua itu memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan aja, yang penting kan harusnya dua belah pihak itu sudah melakukan asesmen ya," ujar Friderica dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Asesmen yang dimaksud dia adalah berkaitan dengan aturan-aturan yang berlaku. Misalnya, aturan tersebut sesuai dengan karakteristik mahasiswa ITB. Di samping itu, Danacita sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga sudah melakukan asesmen yang sama, apakah calon nasabahnya bisa memenuhi persyaratan yang ada.
"Karena jangan sampai tadi, seperti kita bahas, menawarkan atau tanda kutip malah memaksakan produk yang sebenarnya enggak akan sesuai, enggak pas, dan gak akan bisa dibayar. Itu juga kan bahaya hati-hati," jelasnya.
"Jadi kalau kita kemarin sudah melihat, kita sudah panggil ya sesuai informasi yang mereka berikan dan kita terima so far kita melihat ya itu benar-benar perjanjian bisnis dua belah pihak aja," sambungnya.
Â
Bakal Kawal Prosesnya
Lebih lanjut, Friderica mengatakan, OJK tetap akan melakukan pengawalan terhadap proses pinjol untuk bayar uang kuliah itu. Pasalnya, pinjol biasanya bersifat jangka pendek, sedangkan dana pendidikan bersifat jangka panjang.
"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini sifatnya kan jangka pendek ya, dan kalau dana pendidikan mestinya panjang. Jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus ini bagaimana perjalanannya," tuturnya.
Pada konteks pinjol di lingkungan kampus, Friderica turut menyinggung kasus yang sempat ramai di tahun lalu. Dimana ada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Raden Mas Said yang bekerja sama dengan pinjol. Beberapa mahasiswa diminta untuk aktivasi dan uangnya digunakan untuk hal konsumtif.
Â
Advertisement
Belum Ada Pelanggaran
Kisah itu, kata dia, tentu berbeda dengan kejadian yang ada antara ITB dan Danacita. Sejauh pendalamannya hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
"Kalau ini, so far sih dari informasi yang kita terima itu masih sesuai, tidak ada, belum, tidak ada yang dilanggar so far sampai dengan saat ini, tapi kita akan pantau terus ya," ungkapnya.
"Karena ini kan sifatnya masih baru, kalau gak salah baru Agustus 2023 ya, jadi akan kita lihat akan seperti apa ya dan tentu saja kita juga harus selalu untuk melakukan sesuatu mempertimbangkan dampak sosial, dalam arti misalnya komunikasi dengan baik dan lain-lain, jadi saya rasa ini masalah komunikasi aja sih," pungkasnya.