Bali Tarik Pungutan ke Turis Asing, Pengusaha: Mekanismenya Tidak Tertata

Pemerintah Provinsi Bali bersiap untuk menerapkan pungutan untuk wisatawan asing atau tourism levy. Kebijakan tersebut akan diimplementasikan mulai 14 Februari 2024.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Feb 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2024, 19:15 WIB
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers Pendaftaran Uji Materiil UU 1/2022 Yang Terkait Dengan Pajak Hiburan, di kantor Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2/2024). (Tira/Liputan6.com)
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers Pendaftaran Uji Materiil UU 1/2022 Yang Terkait Dengan Pajak Hiburan, di kantor Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberlakukan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) pada 14 Februari 2024 mendatang. Setiap wisman atau turis asing yang datang ke Pulau Dewata akan dikenai biaya Rp 150 ribu atau sekitar USD 10.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani menilai, pemberlakuan pungutan bagi wisman ini tidak tertata dengan baik. Justru, keputusan tersebut akan membuat provinsi lain mengikuti jejak Pemprov Bali.

"Menurut pandangan kami mekanisme yang juga ke Bali tidak tertata dengan baik sebagai suatu instrumen perpajakan secara keseluruhan," kata Haryadi saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi usai mengajukan uji materil pajak hiburan, Rabu (7/2/2024).

Menurut Haryadi alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp 150 ribu, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan atas kegiatan pariwisata di wilayahnya.

"Kenapa terjadi di Bali seperti itu? karena Provinsi Bali itu merasa bahwa mereka tidak mendapatkan pendapatan atas kegiatan pariwisata yang merupakan kegiatan ataupun sektor ekonomi yang paling memberikan kontribusi paling besar, tetapi yang mendapatkan adalah pemerintahan tingkat dua yaitu kabupaten dan kota," jelasnya.

Haryadi menyarankan, jika memang Pemprov Bali ingin menerapkan kebijakan tersebut, maka kebijakannya bisa diatur lebih baik. Dikhawatirkan, akan diikuti daerah lain apabila kebijakannya belum matang dan bisa menimbulkan masalah baru.

"Pandangan kami seharusnya diatur lebih baik ke depan, karena kalau seperti itu kita khawatirkan semua daerah akan menambah tambahan lagi. Nanti kalau Bali bikin entar daerah lain bikin dengan berbagai alasannya dia akan seperti itu dan itu nanti akan kontraproduktif," pungkasnya.

Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan Pungutan Wisatawan Asing, Ini Buktinya!

Pj. Gubernur Bali.
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya bersama Dirut BPD Bali Nyoman Sudharma di sela rapat teknis membahas pelaksanaan pungutan bagi Wisatawan Asing, Selasa (6/2/2024). (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali bersiap untuk menerapkan pungutan untuk wisatawan asing atau tourism levy. Kebijakan tersebut akan diimplementasikan mulai 14 Februari 2024.

Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya pun memimpin rapat teknis dengan instansi lain terkait pemberlakuan pembayaran pungutan tersebut.

“Tinggal 8 hari Love Bali berlaku, saya ingin memastikan bagaimana perkembangan persiapannya,” ujarnya saat memimpin rapat teknis pembahasan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing, Selasa (6/2/2024).

Mahendra juga meminta agar dapat diberikan intensif atau upah pungut bagi endpointatau pihak ketiga baik itu akomodasi wisata, destinasi wisata, travel agent maupun cruise agent yang membantu mengumpulkan Tourism Levy tersebut.

“Pararel dengan ini ke depan nanti agar disiapkan usulan perubahan Perda di mana kita perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak repot ini karena kita ngambilnya bukan di bandara tetapi salah satunya di destinasi wisata,” ucapnya.

"Sosialisasi terkait Tourism Levy harus semakin digiatkan, khususnya mengenai tujuan dan peruntukan dari pungutan bagi wisatawan asing tersebut," jelas Mahendra.

Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sangat penting digaungkan dan diketahui oleh wisatawan, sehingga wisatawan dalam membayar tidak merasa terbebani karena sudah mengetahui secara jelas peruntukannya untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.

Bekerja Sama dengan Destinasi Wisata

Bali.
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya saat memimpin rapat teknis membahas pelaksanaan pungutan bagi Wisatawan Asing, Selasa (6/2/2024). (Foto: Istimewa)

Mahendra Jaya mengungkapkan bahwa Tourism Levy akan bekerja sama dengan destinasi wisata yang ada di Bali baik destinasi alam, destinasi budaya maupun destinasi buatan. Ia menyebut bahwa hal itu ditujukan untuk menarik minat wisatawan untuk datang ke Bali.

"Yakni, untuk memberikan voucher potongan harga kepada wisman yang telah membayarkan Tourism Levy, besarannya bisa bervariasi. Hal ini untuk merangsang wisman membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok. Bagus Pemayun mengatakan bahwa ke depannya mengenai tata cara pungutan untuk wisatawan asing akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.

"Namun sebelumnya akan didahului dengan pelaksanaan MoU serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta GIPI Bali," katanya.

 

Aplikasi Sudah Siap

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali, Gede Pramana menjelaskan bahwa secara umum aplikasi Love Bali yang akan digunakan untuk pungutan wisatawan asing sudah siap dan telah lulus uji.

"Aplikasi Love Bali telah lulus uji Sistem Internal Test (SIT), User Acceptance Test (UAT), Assessment Infrastructure maupun Information Technology Security Assessment (ITSA) serta Voluntary Vulnerability Identification and Protection Program (VVIP) dari BSSN yang menjamin keamanan data dan informasi yang tersimpan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya