Revisi Aturan PLTS Atap Bisa Genjot Pemanfaatan EBT Tanpa Bebani APBN

Persetujuan Pemerintah atas revisi PLTS Atap dinilai dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan sekaligus menggerakkan roda perekonomian tanpa membebani APBN.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Feb 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2024, 19:30 WIB
Penggunaan PLTS
Sejumlah gedung dan rumah warga mulai memanfaatkannya. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Persetujuan Pemerintah atas revisi PLTS Atap dinilai dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan sekaligus menggerakkan roda perekonomian tanpa membebani APBN.

Dalam klausul revisi Permen ESDM 26/2021 yang disetujui presiden tersebut, paparnya, memberi peluang bagi peningkatan produksi listrik energi baru terbarukan (EBT) oleh masyarakat dalam usaha berkontribusi bagi transisi energi dan penurunan emisi tanpa membebani keuangan negara.

Menurut Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng, keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi.

“Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui Presiden, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus," kata dia dikutip Sabtu (10/2/2024).

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut tetap memberikan izin bagi konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, namun dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

“Persetujuan Pemerintah atas revisi aturan PLTS Atap dipastikan mampu membuka peluang bagi investasi PLTS Atap yang merupakan energi baru dan energi terbarukan. Publik bisa berperan aktif dalam transisi energi di Tanah Air,” kata Salamudin

Saat ini, paparnya, pemerintah sudah tepat dalam mengatur PLTS atap yang hanya diperbolehkan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan ke negara.

Perlu diketahui, jelasnya, daya yang dihasilkan dari pembangkitan PLTS atap tidak selalu stabil karena sangat bergantung pada cuaca. PLTS atap berfungsi optimal jika matahari bersinar sepanjang hari.  “Kalau mendung, daya yang dihasilkan tidak akan optimal," ungkapnya.

 

 

Investasi Mandiri PLTS Atap

Penggunaan PLTS
Teknisi Green Energy Nusantara Mandiri memasang PLTS Hybrid 6210 Wp battery 4,8 kwhpada atap rumah kantor di kawasan Manggarai Jakarta, Jumat (29/12/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, investasi mandiri PLTS atap tanpa jual beli listrik dengan negara, justru tidak akan mengganggu harga atau tarif dasar listrik yang berlaku. “Pemerintah bisa tetap mengendalikan tarif listrik agar tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa ada campur tangan swasta. Ini penting untuk menjaga kedaulatan energi nasional.”

Selebihnya, Salamudin menambahkan, pemerintah harus tetap waspada terhadap pembahasan power wheeling yang berisiko masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) karena konsepnya serupa dengan jual beli listrik yang dihapus pada aturan PLTS Atap.

“Banyak yang berkepentingan dengan isu power wheeling. Misalnya kepentingan asing yang ingin menguasai sektor ketenagalistrikan dengan mendapat pinjaman transmisi yang dimiliki oleh negara. Dengan demikian, tarif listrik bisa berisiko naik,” katanya.

Menurutnya, pihak swasta tidak mungkin membangun jaringan karena mahal, sehingga swasta ingin menerapkan power wheeling. “Dengan adanya skema itu, swasta dapat menggunakan jaringan negara tanpa harus berinvestasi untuk menjual listrik dari pembangkit mereka kepada konsumen secara langsung.”

Konsep power wheeling itu, paparnya, tidak tepat dan harus dihilangkan karena berisiko menihilkan peran negara dalam menjaga kedaulatan energi. “Padahal secara undang-undang, isu ketenagalistrikan harus terintegrasi dan dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.”

PLTS Jadi Solusi, Pangkas Beban APBN dari Subsidi Energi

Penggunaan PLTS
Listrik ini yang kemudian bisa dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menyalakan peralatan elektronik dan sebagainya. (merdeka.com/Arie Basuki)

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) menilai persetujuan Pemerintah terkait revisi aturan main penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi. Revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat,” kata Marwan dikutip Kamis (8/2/2024).Marwan mengatakan revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang.

Secara detil, Marwan mengatakan, revisi aturan tersebut tidak ada lagi jual-beli (ekspor-impor) dalam aturan listrik PLTS Atap itu. “Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya,” katanya.

Dengan demikian, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap. “Jadi, APBN bisa digunakan untuk mensubsidi yang lain. Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu.”

Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, paparnya, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. “Jika mendung, sistem PLN juga tetap standby.”

Nantinya, regulasi baru tersebut akan diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

 

Kapasitas Listrik

Mengurangi 685 Juta Kg Emisi Karbon dengan Solusi PLTS Atap Tanpa Investasi
Mengurangi 685 Juta Kg Emisi Karbon dengan Solusi PLTS Atap Tanpa Investasi. foto: istimewa

Lebih lanjut Marwan menjelaskan bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

“Konsumen sebaiknya memasang PLTS atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Keputusan revisi Permen ESDM 26/2021 ini merupakan awal yang tepat untuk membentengi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

Selain Permen PLTS Atap tersebut, Marwan juga memberi perhatian pada skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya skema ini juga akan membebani masyarakat dan pemerintah jika diberlakukan.

“Dengan adanya Power Wheeling, Pemerintah bakal sulit menentukan tarif listrik yang berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu juga soal keandalan pasokan daya bagi masyarakat yang bakal dipertaruhkan,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya