Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meluncurkan Buku Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023. Peluncuran buku dilakukan dalam kegiatan Sharia Economic and Financial Outlook (ShEFO) 2024, Senin (26/2/2024).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).
Baca Juga
"Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia tahun 2023 mencapai momentum yang sangat positif," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung dalam sambutannya dalam peluncuran KEKSI 2023 dan SheFO 2024.
Advertisement
Dalam sambutannya, Juda menyampaikan bahwa berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab. Indonesia berhasil menempati peringkat ketiga pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI).
"Untuk pariwisata ramah muslim kita bahkan berada di peringkat pertama," ujarnya.
Lebih lanjut, dari sisi keuangan, perbankan syariah di Indonesia juga terus mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2023 pertumbuhan kredit dan pembiayaan syariah tumbuh di angka 10,5 persen.
Kendati begitu, kata Juda, perjalanan Indonesia untuk menjadi pusat perekonomian syariah nomor satu di dunia masih panjang, dan masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari sisi produksi, hingga literasi.
"Dari sisi literasi ekonomi syariah di tengah masyarakat juga masih menjadi pekerjaan rumah," ujarnya.
Dengan demikian, peluncuran buku KEKSI sebagai salah satu upaya Bank Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dan industri halal nomor satu di dunia.
Kata Juda, KEKSI akan memberikan gambaran secara menyeluruh terkait pencapaian, pembelajaran dan arah kebijakan perekonomian syariah Indonesia ke depan.
Total Aset Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp 2.452 Triliun
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arief Wibisono, mencatat bahwa industri keuangan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan.
"Per September 2023 total aset keuangan syariah Indonesia, tidak termasuk saham Syariah mencapai Rp 2.452,57 triliun, hal ini tumbuh sebesar 6,75 persen," kata Arief dalam peluncuran KEKSI 2023 dan SheFO 2024, Senin (26/2/2024).
Untuk rinciannya, kata Arief, aset keuangan syariah ini meliputi pasar modal syariah sebesar Rp 1.457,73 triliun atau sekitar 59,44 persen, perbankan syariah sebesar Rp 831,90 triliun atau sekitar 33,92 persen, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah sebesar Rp 162,85 triliun atau 6,64 persen.
Sementara itu, di sisi lain market share industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus mengalami kenaikan signifikan, dengan rincian yaitu pasar keuangan syariah sebesar 20,52 persen, perbankan syariah sebesar 7,27 persen, dan IKNB Syariah sebesar 5 persen.
Menurutnya, besarnya potensi Keuangan Syariah Indonesia tersebut diakui secara global. Indonesia berhasil masuk tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab.
Advertisement
Indonesia Peringkat Ketiga
Indonesia yang pada tahun 2022 di posisi keempat, kini menduduki peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.
"Posisi Indonesia ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada pada peringkat keempat," ujarnya.
Namun demikian, meskipun sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam, porsi aset keuangan syariah terhadap keuangan nasional masih sangat rendah, yaitu hanya sebesar 10,81 persen.
Oleh karena itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas keuangan syariah di tanah air. Salah satunya adalah melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang P2SK yang telah disahkan pada bulan Januari 2023 tahun lalu.
"UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah, cakupan reformasi yang di amanat dalam undang-undang P2SK diantaranya, meliputi amanat pengaturan atas perluasan bisnis dan speed off unit usaha Syariah baik di sektor perbankan, pasar modal pasar modal maupun industri keuangan nonbank," pungkasnya.Â