Tingkatkan Layanan, Kemenkop UKM Gandeng 15 Lembaga Hukum

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

oleh Tira Santia diperbarui 27 Feb 2024, 20:46 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2024, 20:46 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). (dok: Humas)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), guna meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius, mengatakan kerjasama tersebut sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

“Perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” kata Yulius dalam acara pelaksanaan penandatanganan PKS antara Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Yulius menegaskan, bahwa usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.

Kontribusi

Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.

Kendati begitu dalam perjalanannya, berbagai keterbatasan menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sebagainya yang tentu memerlukan bantuan dan pendampingan.

“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, KemenKopUKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” ujar Yulius.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain dengan Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.

 

Bimbingan dan Literasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Teten ingin UMKM ikut terlibat dalam memanfaatkan potensi ikan hias air tawar kedepannya. Apa lagi pangsa pasar sektor ini diprediksi mencapai USD 8,6 miliar di 2028.

Kata Yulius, kerjasama ini selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, pihaknya berharap kepada para mitra, dapat memberikan melalui bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing, terutama berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan.

“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” ujarnya.

Menurutnya, guna memastikan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, Yulius menekankan, perlunya dukungan perencanaan program yang baik, SDM yang memiliki komitmen keberpihakan pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta semangat dan etos kerja yang tinggi.

Disisi lain, dalam rangka pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, KemenKopUKM juga telah membangun aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dalam penyampaian permohonan atau pengaduan, sekaligus memudahkan bagi para pihak untuk memantau perkembangan layanan.

“Berkaitan dengan aplikasi dimaksud, kami harapkan kepada semua pihak yang diberikan kewenangan operasinal antara lain Dinas Koperasi dapat mempelajari dengan baik, sehingga aplikasi tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Yulius.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultasi Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Maksun menyambut baik kerja sama tersebut.

“Saya kira ini sangat penting tadi sudah disampaikan oleh Pak Deputi para pelaku UMK ini memang sebagian besar dari sisi SDM itu masih kurang melek hukum, SDM juga masih terbatas. Sebagian besar ibu-ibu yang masih termotivasi hanya untuk menambahkan pendapatan untuk keluarga,” pungkas Maksun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya