Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menyiapkan kuota sebanyak 1.000 sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) di Provinsi Sumsel.Â
"Kami mengimbau pelaku UMKM untuk tidak melewatkan kesempatan ini dan segera melengkapi persyaratan pendaftaran sertifikasi halal secara gratis melalui Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumsel. Pemberian sertifikat halal pada produk makanan dan minuman sangat penting, agar konsumen muslim terlindungi terhadap produk yang tidak halal," kata PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Sabtu (30/3/2024).
Fatoni menyebut sertifikasi halal saat ini sudah menjadi kebutuhan para pelaku usaha dalam memproduksi makanan dan minuman. Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7 persen populasi beragama muslim.Â
Advertisement
Sementara itu, di Sumatera Selatan berdasarkan data pada 2022 menunjukkan sebanyak 94,24 persen dari total penduduk merupakan muslim.
Menurut dia, dengan banyaknya populasi umat muslim di wilayahnya, sudah sewajarnya daerah ini mendukung pengembangan ekonomi syariah, mencakup sektor keuangan, fashion, kuliner, pariwisata dan lainnya.Â
Dalam upaya pengembangan ekonomi syariah, para pelaku UMKM dan pondok pesantren dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis syariah guna mendukung terwujudnya ekosistem halal value chain berdaya saing tinggi.
"Pemprov Sumsel mengapresiasi inisiatif, komitmen dan peran nyata Bank Indonesia beserta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah yang secara konsisten dan berkesinambungan terus melakukan upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, baik di pusat maupun di Provinsi Sumsel," ungkapnya.Â
Â
Â
Ekosistem Halal
Dalam rangka mendukung terwujudnya ekosistem halal yang berdaya saing tinggi tersebut, tentunya diperlukan integrasi dan kolaborasi dari setiap elemen pendukung ekonomi syariah.Â
Oleh karenanya, koordinasi para pemangku kebijakan, dukungan regulasi dan insentif pemerintah guna mengembangkan industri halal untuk mensuplai kebutuhan halal lifestyle masyarakat sangat diperlukan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum akselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Provinsi Sumatera Selatan. Ke depan, kami berharap Pemerintah Provinsi Sumsel dapat terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bank Indonesia, perbankan syariah, instansi, lembaga terkait, akademisi, praktisi, serta penggiat ekonomi dan keuangan syariah untuk terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Sumatera Selatan," tuturnya.Â
Advertisement
Teten Masduki Usul Wajib Sertifikasi Halal bagi UMKM Diperpanjang
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membuka usulan agar bagi UMKM bisa diperpanjang. Permintaan ini diinisiasi lantaran pelaku usaha UMKM mengaku belum siap terhadap tenggat akhir wajib sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Teten mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar para pelaku usaha UMKM diberikan relaksasi dari tenggat waktu seharusnya.
"Kita sudah sampaikan ke BPJPH bahwa kalau nanti bulan Oktober para UMKM di kuliner terutama belum siap memperoleh sertifikasi halal, ini harus diperpanjang. Kalau enggak, nanti melanggar aturan dan bisa jadi pelanggaran hukum," ujarnya di Vivere Hotel, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (27/2/2024).
Tak hanya itu, Teten Masduki juga akan terus berkomunikasi dengan instansi dan pejabat pemerintah terkait itu. "Mungkin nanti kita akan bahas dengan pak Menko Polhukam," imbuhnya.
Kewajiban sertifikasi halal per 18 Oktober 2024 ini sebelumnya mendapat tantangan dari Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (AkuMandiri), Hermawati Setyorinny.
Terburu-Buru
Pemerintah dipandang sangat terburu-buru mewajibkan untuk mewajibkan PKL hingga UMKM memiliki sertifikat halal ini karena waktunya terlalu mepet. Hermawati melihat sampai saat ini sosialisasi kewajiban sertifikat halal ini belum matang dan merata.
"Pelaku usaha mikro, ultra mikro, PKL itu yang kecil-kecil pasti kaget lah, kalau pemerintah mewajibkan harus sertifikat halal tapi tak ada sosialisasi kan," ujar Hermawati saat dihubungi Merdeka.com.
Tak Semua Gratis
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal. Mengingat, diperlukan besaran biaya tertentu yang mengacu pada klasifikasi kelas usaha untuk mengantongi sertifikat halal.
"Jadi, mereka ini para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat itu harus bayar, gak gratis, tergantung besaran usahanya," paparnya.
Oleh karena itu, Hermawati mengusulkan agar pemerintah memberikan program sertifikat halal gratis bagi PKL maupun pelaku usaha level mikro dan ultra mikro. Dia menuturkan, program ini dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan akurasi data jumlah pelaku UMKM di Indonesia.
"Jadi, ya lebih baik digratiskan saja bagi PKL, mikro dan ultra mikro ini kan. Pemerintah juga kan diuntungkan tadi dengan peningkatan akurasi data jumlah UMKM kan," pungkasnya.
Advertisement