Liputan6.com, Jakarta - Sekarang para pelaku usaha jasa titip (jastip) kosmetik tidak bisa sembarangan beroperasi. Pasalnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewajibkan pelaku jastip untuk menyertakan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Zulkifli Hasan menjelaskan, beleid izin edar ini sudah termuat dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Baca Juga
Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari kemungkinan efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan barang impor tersebut.
Advertisement
"Misalnya kamu bawa jualan beauty (kosmetik) terus muka orang rusak, terus mau bagaimana, makanya harus ada izin POM-nya, ini layak, enggak (peredarannya)," kata Mendag di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Begitu pun dengan jastip makanan. Aturan untuk mengantongi izin edar ini bertujuan mencegah risiko kesehatan konsumen atas konsumsi produk makanan asing.
Â
"Begitu juga kalau saya beli makanan tenteng, sampai sini orangnya keracunan, siapa tanggung jawab?," tanya dia.
Â
Oleh karena itu, Zulkifli Hasan meminta pelaku bisnis jastip makanan atau kosmetik untuk menaati aturan pemerintah dengan mengantongi izin edar BPOM. Mengingat, adanya ancaman pidana bagi pelaku jastip yang terbukti membahayakan konsumen.
"Harus (ada izin edar), kalau enggak, gimana? bisa masuk penjara, misalnya kamu bawa jasa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus, kan bisa masuk penjara, dituntut," ucap Zulkifli Hasan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Â
Daftar Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan yang Disita BPOM Jelang Lebaran 2024
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik yang khusus menyasar klinik kecantikan jelang lebaran 2024.
Intensifikasi pengawasan dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM pada 19 hingga 23 Februari 2024.
Dari total 731 sarana klinik kecantikan yang dipantau, ditemukan 51.791 produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Adapun kosmetik yang disita adalah:
- Kosmetik tanpa izin edar.
- Kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan.
- Produk injeksi kecantikan.
- Kosmetik kedaluwarsa.
Daftar merek kosmetik yang disita BPOM yakni:
Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang
- RDL Whitening Treatment (day and night cream)
- Premium Day Cream
- Esther (whitening cream)
- Temulawak Cream (krim pencerah)
- Tabita (cream night, daily cream, facial shop)
- Xi xiu (eye shadow dan blusher)
- HTDH 01 Gel
- NRL
- HTD OS GEL
- Natural 99
- HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram
- Colagen Plus (day dan night cream)
Skincare Etiket Biru Tidak Sesuai Ketentuan
- Dr. DKS Glow (krim malam, serum, acne serum, serum flek).
- Post Beauty (serum hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, serum mata).
- Dermaqu Night Cream
- Dinara Skin Care Klinik Amal Husada (sol flek)
- Apotek Taruna Sehat
- Apotek Permata
- Apotek Sangga Sehat (krim malam).
Advertisement
Kosmetik Tanpa Izin Edar
- Nab clinic night cream
- Athena group DNA Salmon
- Glow skin clinic
- Glow skin clinic tonner
- Beauty rossa, blemish acne obat luar
- Tabitha skin care facial soap
- Tabitha skincare smooth lotion
- Tabitha skincare serum vit C
- Beauty rossa sabun jerawat
- Beauty rossa skin care (cream pagi jerawat 10gr, cream lipatan 10gr, cream leher, cream pagi, top cream)
- Glow skin clinic
- Body lotion by NR extra whitening
- Vy vheyola whitening cream night
- Vy vheyola whitening cream day
- Vy vheyola toner glowing
- Vy vheyola sabun
- Anti acne teatree
- Serum 105
- Serum spot
- Serum 186
- Serum 69
- NR Parfum
- NR Deospray
- NR face mist saffron.
Produk Injeksi Kecantikan
PDRN’S by Bellavita.