Harga Acuan Gula Diperpanjang, Masih Dipatok Segini

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen berlanjut hingga 30 Juni 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Jun 2024, 10:15 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 10:15 WIB
harga gula alami kenaikan
Seorang pedagang menimbang gula pasir di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen berlanjut hingga 30 Juni 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen berlanjut hingga 30 Juni 2024.

“Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” kata Arief dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Dia menyebut bahwa relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp17.500 per kilogram (kg), sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp14.500 per kg.

Sementara untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.

Dia mengatakan bahwa relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala.

Sementara itu, untuk relaksasi harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 sebesar Rp14.500 per kg, Arief menjelaskan bahwa kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.

“Relaksasi HAP (harga acuan pembelian) gula di tingkat produsen yang berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling,” jelas Arief.

Pengawasan

Bapanas berharap Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

“Hal itu, guna memastikan implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,” jelas Arief.

Arief sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan relaksasi HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 5 April hingga berakhir 31 Mei 2024.

Menurut dia , kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi. Meski begitu, ia menilai bahwa tingginya harga gula saat ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Stok Gula Langka Lagi di Ritel, Ternyata Ini Penyebab

Pasar Murah di Kantor Kelurahan Cililitan
Warga membeli sembako murah di Kantor Kelurahan Cililitan, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Pasar murah ini menyediakan minyak goreng dengan harga subsidi yakni Rp 14.000 per liter, beras 5kg dengan harga Rp 55.000 serta telur, susu UHT, gula pasir dan tepung terigu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pasar modern di Indonesia kini tengah dihadapkan pada isu kelangkaan gula. Hal ini ternyata disebabkan salah satunya faktor pasar gula internasional.

Kemendag menyebut harga gula konsumsi yang tinggi di pasar internasional menjadi salah satu penyebab kelangkaan stok gula di pasar ritel modern.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, sudah menerima laporan terkait dengan kelangkaan dan kenaikan harga gula di beberapa pasar.

"Karena kesulitan memperoleh gula di sana (pasar internasional) dengan harga yang boleh (harga eceran tertinggi) di Indonesia. Harganya kan di luar tinggi," ujar Isy dikutip dari Antara, Jumat (19/4/2024).Saat ini Kemendag bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait sedang membahas mengenai penyebab kelangkaan dan kenaikan harga gula.

Rapat Gula di Kemenkeo Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) juga mulai memimpin rapat mengenai peta jalan pergulaan.

"Saya sudah ke Kemenko, sekarang ada rapat gula di sana mengenai roadmap pergulaan. Sekalian ngobrolin ini (harga gula) karena sudah mulai ada kelangkaan tapi penanganannya ada di Bapanas," kata Isy.

Namun demikian, Isy menegaskan bahwa ketersediaan stok gula di dalam negeri masih relatif aman, apalagi pada Mei 2024 sudah memasuki musim giling tebu.

 


Stok Gula

harga gula alami kenaikan
Kenaikan harga gula ini terjadi sejak seminggu hingga dua minggu terakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan catatan Kemendag, stok gula di BUMN dan swasta lebih dari 330 ribu ton. Isy menyebut, jumlah tersebut cukup untuk satu bulan.

"Ketahanan stok itu kan 1,5 bulan, hampir dua bulan. Jadi cukuplah itu stoknya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihak telah menetapkan kebijakan relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024.

"(Harga acuan pemerintah) kan kita sudah berikan relaksasi Rp17.500 sampai 31 Mei 2024,“ kata Arief di Jakarta, Kamis (18/4).

Arief menyampaikan penetapan relaksasi kenaikan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 5 April hingga 31 Mei 2024.

Menurut Arief, kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi.

Meski begitu, Arief menilai bahwa tingginya harga gula saat ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

 

Infografis Harga Pangan Meroket
Infografis Harga Pangan Meroket (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya